GRESIK (SurabayaPost.id)–Tiga pengurus Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, resmi menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta setelah proyek pembangunan asrama santri yang dilaporkan selesai ternyata tidak pernah ada.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terhadap Moh Zainur Rosyid (58) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (55) alias Gus Atho’, serta Muhammad Rozikin selaku Ketua Santri atau dikenal sebagai Lurah Pondok.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi,” ujar Alifin, Rabu (11/2/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari. Dua tersangka, yakni Gus Atho’ dan Muhammad Rozikin, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik sekitar pukul 16.45 WIB menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Sementara itu, tersangka Gus Rosyid belum dilakukan penahanan. Penangguhan diberikan setelah penyidik menerima surat keterangan dokter yang menyatakan tersangka dalam kondisi sakit serius.
“Sesuai surat keterangan dokter, tersangka MZR dalam kondisi sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sehingga penahanannya ditangguhkan,” jelas Alifin.
Dalam penyidikan terungkap, dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp400 juta tersebut diajukan untuk pembangunan dua blok asrama santri di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi. Namun berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, bangunan asrama tersebut tidak pernah ada meski dalam laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov Jatim proyek dinyatakan selesai.
Penyidik juga menemukan indikasi dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, sebelumnya menegaskan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat Pemprov Jawa Timur, penyedia jasa konstruksi hingga pengurus pondok pesantren.
Perkara ini bermula dari laporan internal yayasan yang diterima Kejari Gresik pada 26 Februari 2025. Pelapor menyebut dana hibah digunakan tidak sesuai dengan proposal pengajuan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar
