Skandal Lapak Pasar Besar Malang: Komisi B DPRD Kota Malang Turun Tangan

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (ist).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (ist).

MALANGKOTA (SurabyaPost.id) – Komisi B DPRD Kota Malang bergerak cepat menanggapi kabar jual beli lapak di Pasar Besar Malang yang beredar luas di media sosial. Dua lapak dengan ukuran 3 meter × 2 meter ditawarkan dengan harga fantastis, mencapai Rp 650 juta.

Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, menyatakan bahwa semua lapak di Pasar Besar adalah aset milik Pemerintah Kota Malang dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan. “Secara regulasi, praktik jual beli bedak di pasar daerah memang tidak diperbolehkan, karena itu merupakan aset milik pemerintah,” kata Bayu, Selasa (7/4/2026).

Untuk itu, lanjut Bayu, Komisi B DPRD Kota Malang akan menelusuri kebenaran atas kabar jual beli lapak di pasar Besar Kota Malang tersebut.

“Kami (Komisi B) akan menelusuri kebenaran kabar itu, karena ini menyangkut informasi yang sudah lama berkembang di lapangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, kabar adanya praktik jual-beli lepak di pasar Besar Kota Malang bayak pedagang yang mengakui jika ada praktik tersebut.

Salah satunya pedagang berinisial ABM yang mengaku bahwa transaksi jual beli lapak di pasar Besar memang ada, dan dirinya memperoleh lapak dari pembelian di pihak sebelumnya. (lil).

Baca Juga:

  • Dugaan Jual Beli Lapak di Pasar Besar Malang: Diskopindag Klarifikasi
  • Komisi B DPRD Kota Malang Desak Koordinasi dan Kompensasi bagi Pelanggan yang Terdampak Gangguan Air
  • Pagar Tembok Pasar Besar Malang Ambrol, Komisi B DPRD Lakukan Sidak
  • Program DBHCHT Kota Malang Dinilai Belum Efektif, Komisi B DPRD Minta Perubahan Regulasi