MADIUN – Para siswa SMK Negeri 3 (KIMIA), Jl. Mayjen. Panjaitan No. 20A, Kota Madiun, Jawa Timur, merasa bangga memasarkan aneka rupa barang hasil produksinya sendiri. Kegiatan ‘berjualan’ itu merupakan bagian dari kurikulum mata pelajaran, yang dipraktikkan saat siswa menginjak Kelas 2 SMKN tersebut.
Selain memproduksi barang berbasis bahan kimia (kecuali makanan dan minuman), SMK Negeri 3 yang sebelum 5 Juni 1997 bernama STM Negeri 2 dan berdiri 1965 itu, sesuai kurikulum juga menuntut siswanya untuk sekaligus memasarkan hasil produksinya.
“Jadi, kita (SMKN 3 Kota Madiun) selain memberi mata pelajaran (sesuai kurikulum) memproduksi barang, sekaligus juga memasarkannya,” jelas Sunardi, Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Madiun, menjawab konfirmasi jurnalis di ruangannya, Rabu (31/1/2024).
Dilanjutkannya, sekolah kejuruan di bawah pimpinannya itu memungkin memproduksi dan memasarkan barang, lantaran SMKN 3 Kota Madiun merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.
Dimana, terang Sunardi, konsep BLUD SMK merupakan unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah pemerintahan provinsi.
Model pendidikan itu dibentuk, tambahnya, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat – terutama peserta didik – untuk mengaktualisasikan hasil teorinya tanpa berorientasi pada profit.
Sementara, rinci Sunardi, SMKN 3 Kota Madiun memiliki Paket Keahlian masing-masing, Kimia Industri, Kimia Analisis, Analisis Pengujian Laboratorium, Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia, Pemboran Minyak dan Gas, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian.
Ditempat terpisah, Titik Yuliani, Bagian PPK BLUD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) SMKN 3 Kota Madiun, kepada jurnalis menjelaskan, dengan adanya praktik memasarkan barang diharapkan para siswa dapat menunjukkan kompetensinya dibidang yang mereka pelajari.
“Dan karena memasarkan itu bagian dari kurikulum, maka sudah barang tentu hasil dari upaya memasarkan itu menjadi proyeksi dari penilaian raport siswa yang bersangkutan,” jelas Titik Yuliani.
Pemasaran barang – boleh di luar lingkungan sekolahan – papar Titik, bisa dilakukan di lingkungan keluarganya atau handai taulan sekampungnya.
“Misalnya, orang tua siswa membutuhkan pembersih lantai untuk kesehatan rumah tangganya, kan mendukung jika mengambil produk putra-putrinya sendiri. Tapi yang jelas tidak boleh memaksa,” Titik memisalkan.
Menurut Titik, terdapat aneka rupa makanan, minuman dan barang kebutuhan rumah tangga, yang diproduksi sekaligus dipasarkan para siswa SMKN 3 Kota Madiun.
Hasil produksi itu antara lain, sabun cuci piring Rp. 13.000/ botol, pelembut pakaian Rp. 8.500/ botol, pembersih lantai Rp. 8.000/ botol. Sedangkan makanan dan minuman antara lain, roti bakery skima Rp. 2.500 – 10.000/ buah, sambel pecel Rp. 16.000/ Kg dan air mineral isi ulang Rp. 5.000/ galon.
Sejauh ini, kata Titik, menyangkut proses pemasaran yang dilakukan para siswa, tidak terjadi permasalahan di lapangan. Menurutnya, belum pernah terdeteksi adanya pemaksaan dalam pemasaran.
Lantaran, jelasnya lagi, unsur memaksa tidak pernah diteorikan dalam proses belajar mengajar bidang mata pelajaran Pemasaran.
“Sudah saling menyadari. Sudah saling memahami, antara pihak masyarakat dan para siswa. Yang jelas, disitu sarat akan muatan pendidikan,” pungkas Titik (fin)