Belasan User Gugat Pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower

Melalui Dr. Solehoddin, SH, MH, belasan User gugat pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower
Melalui Dr. Solehoddin, SH, MH, belasan User gugat pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 18 pembeli (user) menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, Syarif Mahdi yang merupakan pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowowkaru, Kota Malang Jawa Timur.

Melalui Tim Kuasa Hukum 18 user, Solehoddin mengatakan, gugatan itu telah selesai dibuat dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang.

“Jadi, kami telah mendapatkan kuasa mewakili 18 user korban apartemen Nayumi Sam Tower. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, telah kami daftarkan di PN Malang pada Selasa (30/1/2024) lalu,”
Ujar Solehoddin. Rabu (31/1/2024)

Lebih lanjut Solehoddin mengatakan, sidang akan di gelar pada tanggal 13 Pebruari 2024

“Dan untuk sidangnya, akan digelar di PN Malang pada Selasa (13/2/2024) mendatang. Dengan agenda menghadirkan para pihak,” jelasnya.

Dijelaskan gugatan itu dilayangkan karena pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yaitu, tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan pembangunan apartemen sesuai dengan yang disepakati.

“Padahal mereka ( para user ), telah melakukan pembayaran pembelian unit apartemen. Bahkan sebagian besar, mereka sudah melunasi pembayarannya,” terangnya.

Ke 18 user tersebut, berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Malang Raya, Surabaya, bahkan dari Bogor.

Karena dianggap telah melanggar dan menabrak peraturan undang-undang serta perizinan yang berlaku. Maka pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan Nayumi Sam Tower, pada prinsipnya telah cacat secara formil.

“Di dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 42 ayat (2) UU No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun telah dijelaskan. Bahwa rumah deret, rumah tinggal dan/atau rumah susun yang masih dalam proses pembangunan dapat diperjualbelikan, salah satu syaratnya adalah aset bangunan sudah terbangun paling sedikit 20 persen. Namun di kasus Nayumi Sam Tower ini, pengembang belum membangun, tetapi sudah melakukan penjualan,”terang Solehoddin

Dirinya, juga membeberkan, beberapa poin dalam gugatannya tersebut.

“Jadi, kami selaku pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen atau ganti rugi materiil sebesar total Rp 9 milyar lebih. Kami juga meminta pihak tergugat membayar kerugian inmateriil sebesar Rp 15 miliar,” bebernya.

Sementara itu, salah satu user, Rustanti (46) berharap uang pembelian dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Nayumi Sam Tower.

“Saya membeli dua unit apartemen lengkap dengan perabotannya, dengan harga Rp 1,15 miliar. Saya bayar tanda jadi pada Desember 2018, kemudian Januari 2019 saya angsur hingga 18 bulan ke depan. Namun, hingga pembayaran sudah lunas dan sampai sekarang, unit apartemen tidak kunjung dibangun. Dan melalui gugatan tersebut, saya berharap uang pembelian dapat kembali sepenuhnya,” terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji belum menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan para user. Sejumlah awak media yang mencoba mengkonfirmasi, pihaknya belum merespon sama sekali. (Lil)