Sopir dan Buruh Kompak Main Narkoba

KBO Reskoba Iptu Bambang Heryanto dan Kanit 1 Reskoba Iptu Sapto menunjukan tersangka dan barang bukti hasil tangkapannnya

MALANG (SurabayaPost.id) – Sopir dan buruh kompak main narkoba. Itulah yang terjadi pada  AL (28) sopir asal Jalan Istiqomah dan SST (45), buruh harian asal Jalan  Nusa Barong, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Akibat ubahnya, mereka dibekuk  Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya masing-masing. Mereka diringkus karena dituduh main sabu-sabu.

Penangkapan tersangka AL  diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Lalu polisi turun langsung ke kawasan Tlogowaru sering terjadi peredaran narkoba.

“Dari informasi itu, Satreskoba melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, Minggu 25 Juli 2021,” terang KBO Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta didampingi Kanit Reskoba Iptu Sapto, Kamis (12/08/2021).

Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 atau sekitar setengah gram. Selain itu, juga dompet dan 1 unit HP yang diduga digunakan sebagai transaksi. Ia mengaku, sebagai sopir, ia menggunakan barang untuk stamina dalam bekerja.

Dua tersangka narkoba AL dan SST digiring petugas

Dalam interogasi, tersangka mengaku jika mendapatkan barang dari seseorang inisial SST. Caranya dengan membeli secara langsung seharga Rp 600 ribu.

Barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka AL sendiri, sudah beli secara langsung, sebanyak 3 kali. Hal itu, dilakukan sejak  April 2021.

“Dari keterangan tersangka AL, petugas terus melakukan pengembangan. Selanjutnya, dapat ditangkap tersangka SST, Senin 26 Juli di rumahnya,” lanjut Bambang.

Dari tangan SST, diamankan barang bukti 10 flip bungkus narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram. Selain itu, juga 2 unit HP serta satu unit timbangan elektronik, uang tunai Rp 600 ribu. Hasil penjualan Sabu kepada AL.

“SST mendapatkan barang dengan cara membeli dengan sistem ranjau di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dirinya membeli dari seseorang saat ini DPO, dengan harga Rp 5 juta dengan berat 5 gram,” imbuhnya.

Menurut keterangan SST, barang yang dibeli memang untuk dijual. Motifnya, untuk mencari keuntungan. Selain itu, dirinya juga sebagai pengguna barang haram tersebut.

“Untuk tersangka AL, terancam pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun, denda Rp. 8M juta. Sementara untuk SST, terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2, UU no 35 tahun 2001, dengan ancaman maksimal seumur hidup denda 10M,” pungkas Bambang. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.