Susi Dituntut 12 Bulan Penjara

Tri Susanti alias Susi saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tri Susanti alias Susi, terdakwa kasus ujaran kebencian terkait asrama mahasiswa Papua dituntut 12 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Susi terbukti aktif melakukan provokasi sehingga membuat keonaran di masyarakat.

Dalam surat tuntutannya, JPU Muhamad Nizar menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, perbuatan Susi telah memenuhi unsur pasal 14 ayat 1 KUHP. “Menuntut terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 bulan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/1/2020).

Selain itu, JPU Nizar juga meminta agar majelis hakim memerintahkan agar Susi tetap dalam tahanan. “Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berkeluarga dengan dua anak,” tegasnya.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony memerintahkan Susi agar mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Ajukan pembelaannya Kamis (30/1/2020) besok,” kata hakim Johanis kepada Susi.

Sementara itu, Sahid, kuasa hukum Susi mengaku tuntutan yang diajukan JPU dianggap kurang memuaskan. “Karena dari fakta persidangan pihak JPU tidak bisa membuktikan bahwa perkaran ini mengadung delik aduan,” terangnya.

Selain itu, selama persidangan JPU juga dianggap tidak bisa membuktikan terkait berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat. “Itu terjadi bukan di sini (Surabaya) tapi di Papua. Seharusnya kan yang kena dampak langsung. Artinya pasal ini pasal yang kena dampak langsung terprovokasi. Kan di Surabaya tidak ada keributan atau yang terprovokasi,” pungkas Sahid. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.