Suami Ditetapkan Tersangka Kasus Rasisme, Istri Ajukan Praperadilan

Sidang praperadilan yang diajukan istri Syamsul Arifin di PN Surabaya.
SURABAYA (surabayapost.id) – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme, Syamsul Arifin melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut dilakukan istrinya dengan mengajukan gugatan praperadilan yang sidangnya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10/2019).
Praperadilan atas penetapan Syamsul sebagai tersangka diajukan oleh istrinya yakni Nura Zizahtus Shoifah. Sebelum sidang dimulai, Nura mengaku ingin mendapat keadilan. Karena suaminya dituduh menjadi tersangka rasis, padahal suaminya tidak rasis.
Ia mengatakan, saat itu suaminya tengah bertugas sebagai petugas Kecamatan Tambaksari. “Jadi disini saya melalui lawyer saya menuntut dengan mengajukan praperadilan apakah benar bukti-bukti yang ditujukan oleh polisi itu bisa menjerat suami saya,” kata Nura kepada wartawan.
Nura bahkan menyebut bahwa tindakan suaminya sebagai bentuk pembelaan terhadap negara Indonesia. “Waktu itu membela (merah putih) dia yang memasang bendera di depan asrama, dia memasang sampai dua kali, beliau lha, mas samsul yang memasang,” terangnya.
Hal yang sama juga diutarakan Hisom P Akbar, kuasa hukum Nura. Ia mengatakan, praperadilan diajukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan Syamsul sebagai tersangka. Pasalnya, Hisom melihat penetapan Syamsul sebagai tersangka tidak relevan. “Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari SA (Syamsul),” terang Hisom.
Sementara itu, AKBP Siti Al Indahsyah selaku kuasa hukum Polda Jatim menolak berkomentar saat ditanya terkait gugatan praperadilan tersebut. “No comment,” singkat Siti kepada wartawan.
Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Agustus lalu. Dasarnya yaitu dari video yang ditayangkan saat gelar perkara Syamsul Arifin terlihat mengucapkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua.
Dalam kasus ini, Syamsul disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis. Selain itu, Syamsul juga dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 KUHP. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.