Pengedar Pil Koplo ke Para Pelajar Dituntut Satu Tahun Penjara
SURABAYA (surabayapost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati hanya menuntut satu tahun penjara terhadap Avian Aviksa, pengedar pil koplo ke pelajar. Padahal perbuatan Avian […]