Pengedar Pil Koplo ke Para Pelajar Dituntut Satu Tahun Penjara

Avian Aviksa (rompi merah) saat menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati hanya menuntut satu tahun penjara terhadap Avian Aviksa, pengedar pil koplo ke pelajar. Padahal perbuatan Avian mengancam masa depan generasi para pelajar.

Dalam sidang yang berlangsung cepat ini, JPU yang akrab disapa Maya ini menyatakan Avia bersalah sesuai pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 juta, subsieder 1 bulan kurungan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/1/2019).

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Avian langsung meminta keringan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Yulisar. “Saya minta keringanan, saya tidak akan mengulangi lagi,” kata Avian kepada hakim Yulisar.

Upaya Avian pun membuahkan hasil, hakim Yulisar akhirnya mengabulkan permintaan keringanan hukuman tersebut. Dalam amar putusannya, hakim Yulisar memberi keringanan hukuman selama 2 bulan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Avin Aviaksa selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata Yulisar saat membacakan amar putusan.

Perlu diketahui, Avian ditangkap Unit Reskrim Polsek Winokromo, pada Oktober 2018. Avian ditangkap, berdasarkan laporan dari guru SMK Wijaya Kusuma, Surabaya yang sebelumnya mendapati tiga muridnya membawa 230 pil koplo.

Tiga murid tersebut mengaku mendapat barang haram itu dari Avian. Mengetahui perbuatan Avian mengancam masa depan para pelajar, polisi akhirnya bergerak cepat meringkus Avian. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.