GRESIK (SurabayaPost.id)–Penahanan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) di Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gresik, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (10/10/24) malam diwarnai drama pemadaman lampu teras Kejari Gresik. Kejari Gresik meminta kepada wartawan tidak mengambil foro tersangka terlalu dekat, alasanya selain memiliki anak kecil tersangka koperatif.
Pelarangan itu dianggap wartawan sebagai tindakan istimewa yang dilakukan oleh Kejari Gresik kepada tersangka perkara dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 Rp17,6 miliar.
Siska diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 13.00 WIB dan baru keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pukul 20.25 malam dengan rompi berwarna oranye. Dia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme selama 20 hari kedepan terhitung sejak dilakukan penahan Kamis (10/10/24).
Wartawan kembali menyayangkan Proses penahanan Siska karena wartawan dilarang mengambil foto maupun video dari jarak dekat dengan tersangka Siska. Pemarangan disamoaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. Alasanya tersangka punya anak kecil dan proaktif dengan penyidik.
“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecill,” ucap Aliifin kepada wartawan.
Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tetsangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.
“Apa bedanya dengan tersangka lain?,” protes sejumlah wartawan yang meliput.
Proses penahan Siska yang terkesan diistimewakan juga terkesan berbelit-belit. Siska tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat. Kasi Pidsus pun berakali kali keluar ruangan dan berkata tak akan keluarkan tersangka Siska jika tetap mengambil gambar terlalu dekat.
Bahkan, salah satu jaksa sempat mematikan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir. Wartawan yang kesal pun akhirnya membubarkan diri.
Fransiska Dyah Ayu Puspitasar sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
“Iya hari ini S (Siska) kami tahan,” kata Kajari Gresik, Nana Riana kepada sejumlah wartawan sebelum Siska dibawa ke Rutan Banjarsari.
Siska disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. ()