Tak Ada Titik Temu, Sidang Mediasi Sengketa 13 Bersaudara Gagal

Kuasa hukum 10 bersaudara, Wintarsa Anuraga SH MH

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang mediasi sengketa antar keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang mediasi yang  melibatkan 13 bersaudara itu gagal menemukan kesepakatan. Sehingga, dilanjutkan sidang pada pokok perkara. 

Dalam sidang mediasi itu yang  melakukan gugatan adalah Edi Admodjo (63) warga Jl Ikan Piranha No 41 F, bersama sembilan saudaranya. Mereka menggugat tiga saudaranya  yang lain.

Di antara mereka  adalah  Iin Safitri, Soeharto dan Arysanto, ketiganya warga Jl Ikan Piranha No 41 A, RT 04/RW 03, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Objek yang menjadi sumber sengketa adalah  rumah di  Jl Ikan Piranha No 41 A. Rumah yang   digunakan sebagai pabrik abon itu merupakan peninggalan orang tua mereka. 

Hamka SH (kanan) kuasa hukum dari tiga bersaudara yang digagat 10 saudaranya yang lain.

Menurut penggugat rumah tersebut dikuasai oleh para tergugat. Makanya, mereka menggugat. 

Dalam  sidang mediasi ternyata  tidak ada titik temu.  Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan masuk ke materi perkara.

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa para penggugat dan tergugat adalah anak-anak ahli waris dari Alm Soepringgo. Mereka itu 13 bersaudara.

Wintarsa Anuraga  SH MH, kuasa hukum Edi Admodjo, mengatakan bahwa dalam mediasi ini tidak ada titik temu.

“Padahal kami telah memberikan alternatif supaya rumah peninggalan Alm. Soepringgo dijual dan dibagi kepada semua ahli waris. Namun mereka tidak mau dengan tawaran kami. Karena tidak ada titik temu, nantinya persidangan akan masuk ke pokok perkara,” ujar Wintarsa.

Sementara itu Hamka SH, kuasa hukum para tergugat mengatakan bahwa tidak ada titik temu dalam mediasi ini. “Mediasi tadi gagal tidak ada titik temu. Jadi sepakat untuk melanjutkan sidang,” ujar Hamka usai persidangan. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.