MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hanya dalam waktu tak begitu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sukun meringkus para pelaku perkelahian berujung penusukan hingga korban tewas yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun, Kota Malang Jawa Timur.
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/06/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu.
“Ada empat tersangka yang sudah kami amankan. Dengan perincian, tiga tersangka kami tangkap pada Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan satu tersangka lainnya, menyerahkan diri datang ke Polsek Sukun pada hari ini,” ujar Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/06/2023).
Identitas dari keempat tersangka itu adalah, S (44), RK (26), TS alias Gotri (41), dan inisial E.
Untuk pelaku S dan RK, keduanya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa satu senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, satu sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penusukan itu.
“Berawal dari sebuah acara bantengan, dimana korban Aripin ini merupakan salah satu teknisi sound system di acara tersebut. Dan ketika itu, salah satu pelaku yang berinisial TS alias Gotri merasa dihalangi jalannya oleh korban sehingga ditegur. Namun saat ditegur, korban seperti menantang,” jelasnya.
Berada di bawah pengaruh minuman keras dan mabuk, membuat pelaku tersinggung. Ia pun memanggil teman-temannya untuk mengambil senjata tajam dan langsung mengeroyok serta menusuk korban hingga meninggal dunia.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam. Dimana senjata utama yang digunakan, adalah sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Dan pada saat dibawa ke rumah sakit, sangkur ini masih tertancap di bagian tubuh korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum para pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, mengatakan bahwa pelaku telah mengakui segala perbuatannya dan bersikap kooperatif. Pelaku menyesal atas apa yang terjadi.
Dirinya berharap agar hukuman kliennya keringanan. Guntur berharap pelaku dikenakan pasal 170.
“Pelaku semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” harapnya. (lil)
Leave a Reply