MALANG (SurabayaPost.id) – Gara-gara tak dikasih pinjaman uang, barang milik Kakak sendiri diemban. Itulah yang dilakukan guide asal Bali, Am (51). Sehingga dia terancam dihukum lima tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan hal itu, Selasa (11/5/2021). Dia mengatakan bila sebelumnya pelaku menginap di rumah kakaknya sejak tanggal 24 April 2021.
Awalnya pelaku menginap di rumah kakaknya di kawasan Jl. Juanda Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Setelah beberapa hari menginap, tersangka meminjam uang kepada kakaknya sejumlah Rp. 1 juta. Namun, oleh kakak kandungnya itu, tidak diberi,” terang AKP Hendro didampingi Kanit Resmob Iptu Sugeng Iriyanto dan Kasi Humas Iptu Marhaeni, saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (11/05/2021).
Karena tidak dikasih uang itu, lanjut Wakasat Reskrim, tersangka mengaku sakit hati dan marah. Saat itu, kakaknya beralasan tidak punya uang. Padahal rencananya, uang itu akan dipakai untuk keluarganya yang berada di Bali. Mengingat, profesi guide sedang sepi.
Rasa sakit hati itu, diwujudkan dengan menggasak 5 unit HP milik korban, uang tunai Rp. 2 juta, hingga mobil Avanza milik kakaknya dibawa kabur.
“Tersangka mengaku marah dan sakit hati karena tidak diberi uang. Akhirnya saat tanggal 09 Mei sekitar pukul 05.00 WIB, menggasak barang 5 HP korban. Saat itu, korban sedang tidur,. Mobil milik korban juga dibawa kabur,” lanjutnya.
Usai kejadian, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Dan setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dapat di tangkap di penginapan Arjuno Kota Batu.
“Dihari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka dapat ditangkap dan barang bukti diamankan. Kini ia terancam pasal 362 Sub 367 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply