MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Patwal dan BM Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan 9 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Sebelas kendaraan bermotor itu diamankan Unit Patwal dan BM, dalam patroli blue light Satlantas Polresta Malang Kota, Sabtu – Minggu (6-7/02/ 2021).
Mereka diamankan karena kendaraan yang digunakan tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Barang bukti kendaraan tidak laik jalan (knalpot Brong) dan balap liar diamankan di Mako Polresta Malang Kota.
“Ada 2 mobil dan 9 motor diamankan. Pasalnya, tidak laik jalan yang terkena operasi penertiban Unit Patwal dan BM Polresta Malang Kota,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Minggu (07/02/2021).
Ia menambahkan, barang bukti motor dan mobil itu, didapatkan dari kawasan Jl.J.A.Suprapto, Jl.Ijen Besar dan Jl. Soekarno Hatta, Kota Malang.
Pelaksanaan patroli blue light dilakukan anggota piket Lalu Lintas dengan sasaran antisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Keamanan, Keselamatan Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) Lalu Lintas.
“Para orang tua pelanggar dipanggil dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” lanjutnya.
Untuk pengambilan kendaraan, terang Kasat Lantas, kondisi kendaraan harus dikembalikan Standart sesuai persyaratan teknis laik jalan. (Lil)
Leave a Reply