MALANG (SurabayaPost.id) – Sebanyak 3000 unit rumah dinilai tak layak huni. Untuk itu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, akan melakukan bedah rumah yang dinilsi tidak layak huni tersebut.
Kepala DPKCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, mengakui hal itu, Senin (18/2/2019). Dia mengatakan, untuk program bedah rumah di Kabupaten Malang, di tahun 2019 ini selain untuk mengurangi angka kemiskinan juga untuk penunjang pariwisata.
“Ditahun ini, kami fokus melakukan bedah rumah warga di pesisir pantai. Tujuannya supaya dapat digunakan untuk Homestay para wisatawan,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Wahyu, sesuai dengan tiga visi misi utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan melakukan pengentasan Kemiskinan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup, maka pihaknya melakukan bedah rumah tersebut bagi masyarakat di pesisir pantai.
“Dengan begitu, dua visi misi utama Pemkab Malang sudah didapat. Tapi, tidak semuanya, kami lakukan di sana, akan kami sebar di 33 Kecamatan,” jelasnya.
Program bedah rumah ini, tambah Wahyu, bersumber dana dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Pemerintah Pusat.
“Dari APBD untuk sekitar hampir 1000 rumah dengan ketentuan hanya Atap, alas, dan dinding (Aladin) dengan besaran per-unit dapat Rp 10 hingga 15 juta. Sedangkan yang dari APBN kita masih nunggu teknisnya dari Kementerian PUPR,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply