SURABAYA (surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus melakukan inovasi. Kali ini, Korps Adhyaksa menggandeng Pos Indonesia untuk pelayanan tilang. Melalui inovasi ini, nantinya pelanggar lalu lintas bisa membayar denda tilang di rumahnya.
“Hari ini kami mengumumkan kerjasama antara kami dengan kantor pos (PT Pos Indonesia) dalam hal pembayaran denda tilang. Nantinya pembayaran denda tilang bisa dilakukan di seluruh kantor pos yang tersebar di Surabaya,” ujar Eko Budisusanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, Arif Yudha Wahyudi, Wakil Kepala Bidang Bisnis PT Pos Indonesia Kantor Surabaya menjelaskan bagaimana teknis pembayaran denda tilang tersebut. “Nanti mekanismenya sangat sederhana. Masyarakat yang kena tilang cukup mendatangi kantor pos cabang yang terdekat dengan rumahnya, dengan membawa slip biru (surat tilang). Setelah slip biru ditunjukkan ke petugas, nanti masyarakat akan diminta untuk membayar denda tilang dan biaya antar barang bukti tilang (SIM/STNK) sebesar Rp 20 ribu,” jelasnya.
Setelah menerima resi pembayaran denda dan biaya antar, petugas kemudian akan meminta alamat rumah dan mempersilahkan masyarakat untuk pulang. “Nanti petugas kami yang akan mengantarkan barang bukti tilang ke rumah masyarakat. Jadi masyarakat yang kena tilang tidak perlu lagi bersusah payah antri mengambil tilang di kantor kejaksaan,” ungkap Arif.
Erick Ludfyansyah, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak menambahkan, selain demi memberi kemudahan masyarakat, layanan ini juga untuk mencegah maraknya penyebaran virus Corona COVID-19 di Surabaya. “Jadi beberapa hari kemarin kami melihat banyak masyarakat berkumpul untuk antri mengambil tilang di kantor kami. Nah kami tidak ingin penyebaran virus ini semakin mudah, jadi oleh karena itu mulai tanggal 1 April 2020 kami akan hentikan pelayanan pengambilan tilang di kantor kami. Dan kami upayakan pengambilan tilang melalui jasa PT Pos Indonesia,” tegasnya. (aha/fan)
Leave a Reply