
“Tadi ada dari kepolisian juga ikut jadi nanti akan ditindaklanjuti secara legal hukum. Karena kan di kemasannya ada tertera sekian mili liter tetapi pada kenyataannya berbeda, gak sesuai,” tambahnya.
Disinggung terkait kemungkinan penarikan produk minyak goreng Minyakita dari pasaran, Mia menyebut keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Namun, pihaknya akan terus menyuarakan agar ada tindakan tegas.
“Ya, pastinya kalau memang seperti itu, nanti kan akan diputuskan. Karena yang berwenang kan pemerintah pusat untuk menarik itu semua. Pastinya kami akan menyuarakan. Semua masyarakat juga sudah bisa melihat ketidaksesuaian antara isinya dengan yang tertera di kemasan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Walikota Malang, Wahyu Hidayat bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, pada Kamis (13/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan kembali minyak goreng berlebel MinyakKita yang isi kemasan tak sesuai takaran.