NGANJUK (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk persiapan Survei Penilaian Integritas (SPI) guna penentuan responden berkaitan dengan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), Rabu (28/04/2021).
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Drs. Mokhamad Yasin, M.Si di ruang kerjanya dengan diikuti sebanyak 15 peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Nganjuk.
Sebagai informasi, SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Nganjuk, SPI berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah dengan didampingi KPK. Sedangkan rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas surat KPK No B/1627/LIT.05/10-15/03/2021 tertanggal 8 Maret 2021 perihal kerjasama SPI tahun 2021.
Dalam sambutannya Sekda Yasin mengatakan, dalam pelaksanaan SPI nanti akan menunjuk pejabat yang membidangi, tepat waktu, dan tidak menunda dalam bekerja. Sekda Yasin juga meminta pimpinan OPD yang hadir untuk aktif berpartisipasi dalam SPI tahun 2021.
Serta melakukan monitoring tentang apa saja yang dilakukan pejabat yang membidangi.“Jangan hanya melimpahkan pekerjaan kepada pejabat yang membidangi. Karena beliau yang mengerjakan itu juga perlu dorongan, dukungan dan perhatian,” kata Sekda Yasin.
Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Ir. Fadjar Judiono, M.Si menambahkan, dalam persiapan SPI yang dilakukan oleh KPK nanti yakni dengan tiga kelompok responden. Pertama, internal dari 15 OPD yang telah ditentukan keikutsertaannya, baik ASN maupun non ASN.
“Secara keseluruhan pegawai ASN atau non ASN merupakan bagian dari responden ini,” ungkapnya.
Sedangkan kelompok responden yang kedua yaitu eksternal. Dimana OPD boleh menyampaikan kepada masyarakat yang telah dilayani guna memberi respon terkait pelayanan, yang nantinya akan dikirim ke KPK.
Terkait responden tersebut, Fadjar menyarankan untuk menyertakan nomor telepon atau WA yang aktif agar dapat memantau perkembangan responden. “Serta bagi pihak terkait bisa menghubungi kapan responden itu mengisi,” lanjutnya.
Sedangkan kelompok ketiga, adalah ekspor. Kelompok ini akan ditentukan personilnya, dengan total 12 orang personil.
Terkait teknis, dan persiapannya, Fadjar mengatakan, pihaknya yang akan menyiapkannya. Untuk itu, ia meminta masing-masing OPD yang telah ditentukan agar segera dapat mengirimkan seorang petugas untuk menjadi admin, yang secara langsung dapat membantu personil lain terkait responden tersebut.
“Kami akan kirimkan serta memantau kapan pelaksanaannya. Kami harap Indeks Perilaku Antikorupsi di Pemkab Nganjuk terlihat baik,” pungkas tentang kegiatan hasil dari SPI ini salah satunya menjadi IPAK. (ISK)
Leave a Reply