MALANG (SurabayaPost.i) – Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020
segera diberlakukan. Pelanggar Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pasti disanksi.
Sesuai ketentuan, pelanggar akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Selain itu sanksi sosial. Pemberian sanksi itu akan diberlakukan di Kota Malang mulai Selasa (25/8/2020).
Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (24/8/2020) mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020. “Pemkot Malang telah melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020. Saat ini telah menjadi Perwali Nomor 26 Tahun 2020,” jelas dia usai melakukan Apel Pencanangan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Balai Kota Malang.
Menurut dia, insya Allah, berkasnya hari ini sudah finalisasi oleh Pemprov Jawa Timur. Sehingga aturannya akan diterapkan mulai Selasa (25/8/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa penegakan disiplin dalam aturan tersebut, mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. Punishment atau hukuman akan diterapkan jika masyarakat betul betul membandel tidak memakai masker,” tambahnya.
Pria berkacamata itu juga mengungkapkan bahwa ada dua jenis sanksi yang diterapkan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut.
Yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan sanksi sosial berupa melakukan bersih-bersih selokan, gorong-gorong, serta menyapu jalan.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan bahwa kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan selama satu bulan.
“Ada sebanyak 200 personel yang dikerahkan dalam kegiatan pendisplinan tersebut. Selain melakukan penegakan disiplin bersama Kodim 0833 Kota Malang dan Pemkot Malang, kami pun juga akan membagikan masker kepada masyarakat,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply