MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Menyikapi ketidak hadiran saat pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada beberapa waktu lalu, Wali Kota Malang, H Sutiaji angkat bicara.
Dirinya menjelaskan, bahwa ketidakhadirannya ke Musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022 lalu, karena mengetahui telah melanggar AD/ART. Sehingga jika terus dilanjutkan, ia menyebut bahwa Musorkot tersebut tidak sah demi hukum.
“Musorkot tanggal 17 Desember kemarin, sudah tidak sah demi hukum, karena AD/ART telah dilanggar. Saya sudah tanya itu kepada kepala Disporapar dan bagian hukum,” ujar Sutiaji saat menerima beberapa Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) untuk Audensi di ruang sidang Balaikota Malang, Senin (27/12/2022).
Menurut Sutiaji jika Musorkot dipaksakan untuk terus dijalankan, maka risiko yang akan dihadapi KONI Kota Malang akan sangat panjang. Terutama berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Risikonya nanti panjang itu, karena musorkot yang digelar kemarin tidak sah. Lalu dananya darimana kemarin itu, dari APBD. Dan pertanggungjawaban nya bagaimana,” tegasnya.
Dalam hal ini, Sutiaji menyarankan agar Musorkot dimulai dari nol. Karena pihaknya tidak akan berani tanda tangan dana hibah untuk tahun 2023 mendatang, dengan alasan Musorkot telah cacat hukum.
“Mustinya mulai dari nol lagi, jangan seperti ini. Kalau dipaksakan, kasihan cabor nanti yang jadi korban,” tutur Sutiaji.
Sementara itu, salah satu pengurus Cabor Gulat, Wahyudi mengaku kedatangannya bersama cabor lain di Balai Kota Malang adalah untuk meminta pendapat Wali Kota Malang serta Ketua DPRD Kota Malang selalu pemangku kebijakan dan pemberi dana hibah. Karena Cabor ingin segera Musorkot selesai dengan kabar baik bagi Cabor.
”Cabor kulonuwun, kami ini ibarat anak dan Pemkot bapaknya. Dalam hal ini kami ingin lebih baik, karena Januari kami seharusnya sudah mulai persiapan untuk turun di Porprov,” kata Wahyudi.
Hal senada, juga disampaikan sekretaris Askot PSSI Kota Malang, Unggul Ardhie. Dirinya mengaku sudah jengah dengan undangan dua kali Musorkot. Karena menurutnya Musorkot telah melanggar AD/ART.
“Musorkot sudah 2 kali, kami dapat undangan terus dua kali. Tapi saat ini harusnya ada raker untuk menunjuk tim penjaringan. Kami harap ad/art dilalui, dan LPJ yang dinilai akuntan publik harus ada,”tandasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022 lalu diputuskan ditunda. Sebab, ada beberapa hal yang belum terselesaikan, salah satunya laporan pertanggungjawaban.
Disisi lain, pelaksanaan Musorkot juga disebut menyalahi AD/ART dimana cabor belum mendapatkan pemberitahuan setidaknya 14 hari sebelum Musorkot. Dan cabor juga belum mendapatkan materi sekurang-kurangnya 7 hari menjelang musorkot.
Penundaan pelaksanaan Musorkot sendiri disampaikan langsung oleh Ketua Umum KONI Kota Malang Eddy Wahyono yang disepakati oleh forum untuk ditunda.
Saat ini, cabor telah mendapatkan informasi bahwa lanjutan Musorkot akan digelar pada 29 Desember 2022 mendatang. (Lil)
Leave a Reply