Tersangka Pembobol Bank Senilai Rp 23 Miliar Ditahan Kejati Jatim

Tersangka CF digelandang petugas Kejaksaan memasuki ruang tahanan di Kejati Jatim/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penahanan pada CF, tersangka dalam kasus pembobolan Bank Jatim cabang Kepanjen senilai, 23 Miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso menerangkan, CF ditahan setelah ia diperiksa selama kurang lebih selama 5 Jam. Penahanan pada CF ini berlaku hingga 20 hari kedepan.

“Tersangka CF setelah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim selama kurang lebih 5 jam, di tahan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim,”terang Riono, Kamis (16/9)

Saian itu, Upaya penahanan ini menurut Riono, dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Penahanan pada tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan,”bebernya.

Dijelaskan Riono, Modus operandi CF ialah dengan cara memalsukan dokumen pengajuan kredit. Untuk memuluskan aksinya itu, ia terlebih dahulu bekerja sama dengan beberapa pegawai bank Jatim cabang Kepanjen, Malang.

Tidak main-main, kerugian Negara yang ditimbulkan oleh CF mencapai Rp. 23 Miliar.

Penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Kapolresta Malang Kota Sapa Pemudik dan Wisatawan Untuk Pastikan Keamanan Arus Balik dan Liburan Pasca Lebaran
  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Lagi, HM Ikhsan Bagikan Beras ke Warga Slamparejo Jabung
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Abah Ikhsan, Pengusaha Asal Arjosari Kota Malang Kembali Bagikan 6 Ton Beras Kepada Masyarakat
  • Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi
  • Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Hari Raya, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Apel Siaga dan Razia Blok Hunian
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.