SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Indra Purwadi dan Sukandar diadili diruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim dalam persidangan mengatakan, dia bakal menghadirkan saksi penangkap dari (Badan Narkotika Nasional) BNN Provinsi Jawa Timur.
“Nanti (pekan depan) kita hadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, “kata JPU Farida Hariyani di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Melalui surat dakwaan jaksa terungkap, dua orang pengedar sabu itu ditangkap Polisi di Pintu Tol Waru Gunung, Surabaya 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 7 Gram lebih.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F – 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@ (Jun)
Leave a Reply