BATU (SurabayaPost.id) – Plt Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto, Jumat (9/4/2021) akan gandeng Kejaksaan Negeri Batu (Kejari). Menurut dia, itu dilakukan setelah mendapat himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelesaian Prasarana dan utilitas Umum (PSU) di wilayah Pemerintahan Kota Batu.
Dia mengatakan bila kerjasama itu melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Batu. Dia berharap progresnya bisa maksimal.
Yang perlu diketahui, Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan penyerahan dan pemeliharaan PSU.
Perda tersebut, terkait setiap pengembang perumahan di Kota Batu, wajib menyediakan PSU nya ke Pemkot Batu.
“Sepekan lalu, KPK menyarankan untuk segera menyelesaikan PSU, dan tidak hanya berhenti di penyerahan administrasinya saja,” kat Plt Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto, menyampaikan himbauan KPK.
Yang perlu diinformasikan,lanjut dia, itu semua penyerahannya supaya sampai dengan penyerahan fisik.Karena, menurut Bangun, dari sejumlah 99 perumahan yang ada di Kota Batu.
“Yang menyerahkan secara administrasi baru sejumlah 14.Dari 14 itu, juga diminta agar segera menyerahkan juga fisiknya,” ujarnya.
Artinya, ujar dia, sampai dengan penyerahan pelepasan hak termasuk pemeriksaan PSU di lapangan untuk dicek langsung fisiknya.Sedangkan, dari sejumlah 14 tersebut, menurutnya ada tiga yang sekarang dalam pores fisiknya.
“Itu, karena perumahan baru dan adminitrasinya sudah selesai. Tapi masih menunggu penyelesaian fisiknya.Dan yang lain masih ngurus proses splitsing.Jadi sertifikatnya displit untuk PSU,” paparnya.
Selanjutnya, papar dia, akan diserahkan kepada Pemkot Batu. Kemudian, proses pelepasan hak menjadi milik pemerintah Kota Batu.
“Dari sejumlah 99 pengembang yang tercatat.Akan dicek langsung fisiknya, karena, itu sangat penting,” ngakunya.
Disinggung terkait dengan penyerahan PSU tersebut, apakah KPK mendesain dengan waktu tertentu.Bangun mengaku sebelum lebaran nanti, menurutnya harus sudah diserahkan.
“Kalau sudah menyerahkan secara administrasi, itu harus ada perkembangan proses penyerahan fisik. Karena dalam satu tahun ini, targetnya sejumlah 40 PSU yang harus sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” tegas Bangun,sesuai yang ditegaskan KPK.
Dari sisi lain, masih terkait PSU, ia mengaku sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Batu, dan tengah membuat kerjasama pendampingan hukum melalui Kasi Datun, Kejari Batu.
“Pendampingan itu, untuk dalam proses penyerahan PSU.Jadi langkah kita nanti,ketika sedang mengadakan pertemuan dengan pengembang. Kita minta pendampingan kepada Kejaksaan,” katanya.
Pendampingan itu, kata dia, untuk memfasilitasi itu.Tujuannya, agar kesadaran pengembang untuk penyerahan PSU nya meningkat lagi.
“Kita akan segera mengundang mereka, selain itu akan turun langsung ke lokasi pada saat pengecekan lapangan nanti,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply