Thomas Diputus Onslag, Kejari Malang Langsung Kasasi

Thomas Zacharias (kiri) saat hendak menjalani sidang kasus penggelapan.

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang langsung mengajukan kasasi. Itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) memutus Onslag terhadap Thomas Zacharias, 68, mantan Direktur Percetakan CV. Mitra Sejahtera Abadi (MSA) yang didakwa melakukan penggelapan.

Itu karena majelis hakim PT Surabaya yang diketuai I Gusti Lanang Putu Wirawan, SH, MH memutuskan menerima permintaan banding pria yang tinggal di Perum Bumi Mas Blok C1/17, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut. Selain itu membatalkan putusan PN Malang Nomor 205/Pid.B/2019/PN Mlg tanggal 16 Agustus 2019. Meski begitu, majelis hakim tetap memutuskan Thomas terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Menyikapi putusan PT Surabaya ini, Herman Setiabudi dan Megawati, pasangan suami istri korban Thomas mengaku menghormati putusan tersebut, meski dianggap tidak melegakan hati. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan PT,” kata Herman.

Ia nampak kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, sebagai orang yang mengerti hukum, walaupun bukan praktisi, dia merasa janggal dengan keputusan tersebut.

“Saya tentu kecewa dengan putusan tersebut mengingat semua unsur pasal 374 KUHPidana sudah terpenuhi. Tetapi saya yakin kasasi yang diajukan JPU Kejari Kota Malang akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.

Makanya, dia meminta agar tidak ada upaya dari pihak lain untuk menggagalkan kasasi itu. Sebab, kata dia, hal itu untuk kepastian hukum.

Seperti diketahui, Thomas duduk di kursi pesakitan setelah enam tahun lalu dilaporkan menggelapkan uang percetakan sekitar Rp 900 jutaan, Percetakan itu, berada di Jalan Indragiri IV Malang.

Kasus ini sempat menggantung di kepolisian dan akhirnya awal Juni 2019 lalu, berkas perkara dinyatakan sempurna oleh Kejari Kota Malang. Dalam persidangan itu, Thomas divonis dua tahun penjara.

Padahal sebelumnya, JPU Kejari Kota Malang menuntut Thomas, empat tahun penjara. “Tapi harap diketahui, putusan onslag itu bukan bebas, tapi hanya lepas. Jadi masih ada upaya hukum lain yakni kasasi. Semoga kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” tutup Herman.

Dikonfirmasi tentang upaya kasasi, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, SH membenarkan. Dia mengaku segera mengajukan kasasi.

“Karena putusan onslag, jaksa kasasi. Kita masih menunggu putusan lengkap PT,” tegas dia.

Wahyu tidak menampik bila Thomas sudah dilepaskan dari Lapas Lowokwaru. “Sesuai putusan pengadilan tinggi ada perintah untuk dikeluarkan,” tuturnya lagi. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.