MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan tahap II, kasus dugaan korupsi penggemukan sapi di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018.
Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu, perkaranya bakal segera di sidangkan.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, secara detail menjelaskan kegiatan pelimpahan tahap dua kasus tersebut.
“Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap II dari tim penyidik terhadap dua tersangka beserta barang bukti. Kedua tersangka yakni Siti Endah Nugroho dan Andri Mulya. Untuk pelimpahan tahap dua yang dimaksud, yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Penyidik Pidsus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang,” ujar Kukuh, Selasa (28/6/2022).
Sebagai informasi, kedua tersangka merupakan suami istri yang berdomisili di Jombang, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, mereka berperan menjadi pihak ketiga.
“Dengan adanya pelimpahan ini, maka perkara tersebut secepatnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian, untuk pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Kukuh juga mengungkapkan, bahwa saat ini, tersangka Andri Mulya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) dalam perkara pidana umum.
“Kemudian, untuk tersangka Siti Endah Nugroho juga sedang menjalani proses persidangan untuk perkara pidana. Dan saat ini, Siti Endah ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017 silam.
Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama AA Raka Kinasih dengan Andri Mulya sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.
Sebelumnya, mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (lil)
Leave a Reply