SURABAYA (SurabayaPost.id) – Terdakwa RDC alias Rudhy (51), pendiri Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil) di tuntut 19 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sugimin SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Irwan, SH, MH, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (14/07/2022).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, menjelaskan, sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil) dipimpin majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH, MH.
“Sidang kemarin itu, pembacaan tuntutan atas perkara yang merugikan Bank BNI Syariah Cabang Malang senilai Rp 75,7 Miliar dengan terdakwa RDC alias Rudhy,” ujar Dino, Jumat (15/07/2022).
“Kami memberikan tuntutan 19 tahun penjara. Terdakwa Rudhy juga diminta membayar denda senilai Rp 750 juta. Yang bila tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” imbuh dia
Selain itu, kata Dino, JPU juga meminta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 75,7 Miliar (75.714.394.798) kepada terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, berbekal nama Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim), RDC alias Rudhy (51), warga Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama .
Kala itu, terdakwa bersama dengan kerabatnya mendirikan Puspokapsyah Al Kamil Jatim pada 2009 silam. Karena tidak ada kegiatan, koperasi ini dibubarkan dengan kesepakatan (tidak adanya perjanjian secara tertulis).
Dua tahun sejak pembubaran tersebut, terdakwa Rudhy ternyata mengaktifkan kembali koperasi itu tanpa musyawarah anggota.
Pengaktifan koperasi ini sekaligus penunjukan anggota koperasi, yang dibicarakan secara lisan tanpa bukti perjanjian dan kesepakatan apapun.
Setelah seluruh elemen ini dirasa lengkap, terdakwa mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada bank BUMN Syariah dengan tujuan untuk perkuatan modal Puspokapsyah Al Kamil Jatim sebesar Rp 150 miliar. Ia juga memposisikan dirinya sebagai key person pengurus, serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan tersebut.
Setelah itu, pihak dari bank BUMN Syariah menindaklanjuti dengan melakukan analisa oleh Unit Usaha Menengah dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan Besar (MAPB).
Kemudian, terbitlah Keputusan Pembiayaan bank BUMN Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim dengan nomor keputusan BNISy/UMN/148/R tertanggal 23 Agustus 2013, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 172 tanggal 23 Agustus 2013 .
Dalam memenuhi persyaratan aset jaminan, terdakwa menyuruh orang lain untuk memalsukan laporan keuangan dan neraca, yang dibuat seolah-olah memenuhi syarat sesuai ketentuan bank BUMN Syariah .
Setelah dilakukan pencairan secara bertahap, dana tersebut disalurkan kepada anggota end user atau sistem channeling kepada anggota. Padahal, anggota koperasi yang terdaftar tidak memiliki kantor.
Terhitung hingga November 2015, pencairan yang telah diterima oleh Puskopsyah Al Kamil dan 25 koperasi primer (anggota koperasi) penerima seluruhnya sebesar Rp 157.811.395.000.
Tepat pada 31 Desember 2017, kualitas pembiayaan Puskopsyah Al Kamil beserta koperasi primer sebagai anggotanya telah berada di kolektibilitas 5 (macet) di angka Rp 74.802.192.616.
Kini kasus tersebut telah berada di meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan. (lil)
Leave a Reply