Sementara itu, dari konfirmasi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki upaya tindakan, baik preventif maupun represif.
“Operasi gabungan ini menjadi adalah satu upaya represif yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Sementara untuk preventif kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, seperti program Sobo Kampung dan Sobo Pasar,” beber Rini
Lebih lanjut menurut dia, di wilayah Malang sendiri, dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024 (hingga November) sudah ditemukan 19,7 juta batang.
Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini diamankan dengan status akan menjadi barang milik negara. “Setelah jadi barang milik negara, kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemusnahan,” pungkasnya. (ADV)