BATU (SurabayaPost.id) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Selasa (9/11/2021) melakukan rapat koordinasi bersama Kajari Batu, di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Itu, menindaklanjuti permohonan bantuan hukum, penyelesaian permasalahan Prasarana, Sarana dan Ultinitas Umum ( PSU ) agar dapat segera menjadi aset daerah.
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, Selasa (9/11/2021).
“Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Batu, telah diadakan rapat joordinasi antara Kejaksaan Negeri Batu dengan DPKP Kota Batu terkait tindak lanjut permohonan bantuan hukum yang telah diajukan,” kata Supriyanto.
Hadir dalam giat tersebut, selain Kajari Dr Supriyanto SH MH, bersama Kepala Seksi Perdata dan TUN Muhammad Bayanullah, SH, MH, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu.
Praktis, terkair prosesi rapat koordinasi tersebut, Kabid Perumahan beserta jajaran di Dinas PUPR Kota Batu, diterima secara langsung.
“Dengan adanya rapat itu, diharap tim Jaksa Pengacara Negara dapat membantu dinas terkait dalam rangka menyelesaikan permasalahan penyerahan PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu,” tegasnya.
Sehingga tegas dia, PSU tersebut dapat segera menjadi aset Pemerintah Kota Batu (Gus)
Leave a Reply