Tokoh Masyarakat Kota Batu Menilai Kinerja BPN Batu Lamban, Ini Persoalannya  

Andrek Prana
Andrek Prana

BATU (Surabayapost.id) – Andrek Prana, tokoh masyarakat Kota Batu menilai kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu lamban.

Ini disampaikan Andrek Prana, Senin (24/6/2024) ketika dimintahi pendapat polemik pengurusan pecah bidang tanah di Desa Junrejo, Kecamatan Batu susah 10 bulan belum jelas progresnya.

Diketahui sorotan sang tokoh masyarakat Kota Batu ini, muncul ketika polemik pengurusan pecah bidang seorang pemohon terkatung-katung akibat lambannya kinerja BPN.

“BPN Kota Batu memiliki kewajiban memproses surat tanah yang telah melengkapi syarat administrasi dan tidak sedang dalam sengketa atau masalah lainnya,” kata pria yang juga sebagai Ketua Presidium Pokja Peningkatan Status Kota Batu ini, Senin (24/6/2024).

Itu kata dia, salah satu pemohon yang mengurus pecah bidang tersebut, 
harus dirampungkan karena itu kewajiban BPN untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Meski saat ini proses pengurusan tersebut sudah beralih akibat Kepala Kantor (Kakan) BPN Batu yang lama Haris Suharto karena pensiun, pejabat yang baru memiliki tanggungjawab sama yaitu melanjutkan tugas yang telah dikerjakan oleh pejabat sebelumnya,” ujarnya.

Itu ujar dia, sudah kewajiban dia untuk melakukan pemrosesan surat tanah,dan  jangan sampai pemohon atau warga digantung. Selain itu menurut Andrek BPN harus memiliki program sosialisasi mengenai cara pengurusan surat tanah dan persyaratannya.

“Selama ini tidak pernah mendengar adanya sosialisasi semacam itu, sehingga banyak warga yang tidak memahami prosedur pengurusan surat tanah,” lanjutnya.

Ia katakan warga tahunya mengurus surat tanah biayanya mahal, padahal tidak seperti itu.

“Tolong BPN lakukan sosialisasi sampai ke tingkat bawah misalnya Pak RT dan Pak RW ,” tambahnya.

Ketidakpahaman warga seringkali menyebabkan bolak – baliknya mereka ke kantor BPN untuk mengurus surat tanah.

“Itu terjadi, karena banyak ketua RT dan RW yang tidak memahami dengan baik proses pengurusan PTSL milik warga. Sehingga sering kali mereka bolak-balik ke BPN. Tolong lakukanlah edukasi soal pertanahan, agar Pak RT dan Pak RW sebagai ujung tombak masyarakat paham soal pertanahan,” mintanya.

Olehkarena itu, pihaknya meminta agar program edukasi dan sosialisasi ini dapat bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkot Batu.

“Program edukasi dan sosialisasi bisa bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkot. Itu sangat penting, coba bisa dicek sendiri apakah masyarakat faham kepengurusan tanah, kan banyak yang tidak faham. Tugas BPN adalah mencerdaskan masyarakat,” tegasnya.

Sekadar menginformasikan , beberapa waktu lalu seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu atau sudah 10 bulan lamanya.

Pemohon mengaku sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai. Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.

Berjalanya waktu, terkait polemik tersebut BPN Batu juga berjanji merampungkan hal tersebut dalam sepekan.

Usut punya usut, ternyata  janji tersebut hanya isapan jempol belaka dan tak jelas progresnya, BPN Baru berdalih lantaran mantan Kakan BPN Batu, Haris Suharto enggan meneken tanda tangan.(Gus)