Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Gelar Aksi di Gedung DPRD Kota Malang

Tolak RUU Penyiaran yang salah satu pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers, ratusan jurnalis Malang Raya gelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/05/2024).
Tolak RUU Penyiaran yang salah satu pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers, ratusan jurnalis Malang Raya gelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/05/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tolak Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU) Penyiaran yang salah satu pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers, ratusan jurnalis Malang Raya gelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/05/2024).

Ratusan jurnalis tersebut gabungan dari berbagai organisasi, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perwarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya.

Sejumlah orasi dilontarkan untuk mengungkapkan kekecewaan di hadapan Gedung DPRD Kota Malang, puluhan poster tuntutan juga turut dijunjung para aksi masa.

Seperti Tolak RUU Penyiaran = Pembungkaman Pers, Kebebasan Pers Amanah Konstitusi. Kemudian, Tolak – Lawan dan masih banyak bualan lainnya.

Ketua AJI Malang Raya, Benny Indo mengatakan, aksi penolakan ini sebagai bentuk perlawanan pers. Sebab, Revisi RUU Penyiaran dinilai menyesatkan serta sebagai bentuk upaya pembungkaman.

“Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi,” tegas Benny disela aksi.

Kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah, sambung Benny, hal ini memang menjadi perhatian publik terutama awak media. Sejumlah daerah lain diantaranya, Jember, Blitar, Kediri dan daerah luar Jawa Timur.

“Jadi sebetulnya ini aksi serentak dan DPR Republik Indonesia sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi ini,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan. Ia menyebut, terdapat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU Penyiaran.

Satu diantaranya yakni Pasal 50B ayat dua huruf K, bahwa pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan
mengkriminalisasi jurnalis.

“Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya. Agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI,” tegasnya. (Lil).