Trisaka Diduga Suplai Solar Subsidi, PN Gresik Hanya Sentuh Izin Berlayar

GRESIK (SurabayaPost.id)– PT Trisaka Adi Rajasa disebut dalam perkara kapal Marry sebagai pemasok solar subsidi. Namun Pengadilan Negeri Gresik dalam putusan 203/Pid.B/2025 tanggal 28 Agustus 2025 ini hanya mengadili soal izin berlayar, bukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam fakta persidangan, terungkap adanya transfer dana miliaran rupiah terkait distribusi BBM. Transfer dilakukan melalui rekening pribadi, bukan atas nama perusahaan. Salah satunya sebesar Rp 957 juta dari Ilham Bayu Ekawima Herti kepada Mochamad Yasin. Ada pula transfer Rp 100 juta dari Medi Priambodo dan Rp 50 juta dari Vilia Maria Grecia ke rekening pribadi yang sama.

Fakta lain, terdapat 90.664 liter solar yang sempat dikembalikan kepada saksi. Padahal solar tersebut diduga bermasalah—hasil oplosan atau berasal dari aliran subsidi yang dialihkan. Namun, fakta ini tidak diperdalam oleh penyidik maupun jaksa.

Majelis hakim justru menjatuhkan putusan sebatas pelanggaran izin berlayar. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Galih Martino Dwi Cahyo dan Sundaya diduga hanya menyusun dakwaan terbatas, sehingga praktik distribusi BBM ilegal tidak tersentuh. Dugaan kelalaian juga mengarah pada penyidik yang sejak awal tidak menelusuri aliran dana dan keterkaitannya dengan perusahaan penyedia solar.

Publik menilai langkah ini melemahkan pemberantasan mafia energi. Alih-alih menindak penyelewengan solar subsidi, perkara justru disempitkan menjadi urusan administratif pelayaran.

Dalam dokumen perkara PN Gresik, selain PT Trisaka Adi Rajasa, tercatat PT Lomy Harapan Sejahtera – muncul dalam penawaran harga, purchase order, invoice, dan transaksi bernilai ratusan juta rupiah. PT Sabar Parade Barunaline – sebagai pihak pembeli BBM dalam dokumen PO, invoice, serta bukti pembayaran kepada Trisaka dan Lomy.
Bukti transaksi menunjukkan aliran uang miliaran rupiah melalui pembelian dan suplai biosolar, lengkap dengan invoice, purchase order, hingga tanda tangan pejabat perusahaan. Namun, pengadilan hanya mengadili sisi administratif pelayaran tanpa menyentuh substansi dugaan penyelewengan BBM.

Sementara itu, pasca perkara di PN Gresik, nama PT Trisaka Adi Rajasa tak lagi muncul di lapangan. Operasional diduga beralih ke ‘PT Lautan Dewa Energy’, yang menurut sumber dimiliki oleh orang berinidial HS dan YS dan AW. Dugaan menguat karena truk PT LDE kini kerap melewati jalan Usman Sadar dan seterusnya menuju pelabuhan Gresik yanh sebelummya menjadi jalur truk PT TAR.

Pergantian bendera ini dipandang sebagai strategi untuk melepas stigma buruk yang melekat pada PT Trisaka. Dengan identitas baru, perusahaan tetap bisa bergerak di jalur distribusi energi, sementara rekam jejak kasus solar subsidi sebelumnya tak pernah benar-benar dipertanggungjawabkan.

PT Trisaka Adi Rajasa, dua tahun terkahir saja ditemukan jejak digitalnya ternya ada sisejimlah wilayah terlibat kasus. Misalnya tahun 2024 PT ini di Gresik terlibat  pengoplosan solar subsidi di gudang Karangkering, Kebomas. Tidak berhenti, di Tulungagung – Jombang ditahun 2025 ini aliran solar subsidi dari gudang Komarudin menuju PT Trisaka, diteruskan ke PT Konstruksindo Multimik. Di Tuban juga di tahun 2025, truk tangki 8.000 liter milik PT Trisaka disita Bareskrim dalam kasus penggunaan 45 barcode MyPertamina. Di Bojonegoro tahun yang sama di duga penyulingan minyak mentah dicampur solar subsidi di Desa Kedewan

Baca Juga:

  • Rp3,7 Miliar Lenyap di Balik KTP Palsu
  • Ketua DPRD Gresik Persilakan Warga Pinjam Mobil Dinas Baru untuk Hajatan hingga Keperluan Darurat
  • Konflik Kaum Giri dan Yayasan yang Tak Kunjung Usai
  • Meteran Dicabut, Kaum Giri Meradang: PLN Terseret ke Pusaran Konflik Sunan Giri