Tujuh Restoran dan Hotel Laksanakan Program Tapping Box

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama tim nya saat melakukan peninjauan di salahsatu Cafe di Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, dan petugas Kejari Batu, Bank Jatim, serta beberapa Kepala OPD Pemkot Batu, Rabu (6/10/2021) meninjau 7 restoran dan hotel di Kota Batu. Peninjauan tersebut, bertujuan untuk melakukan pengecekan dan melaksanakan program Tapping Box (TB).

Dari 7 restoran dan hotel yang melakukan program tapping box itu  ditinjau satu pwr satu. Di antaranya Cafe WOW, Hotel Arjuno, Concrete Cafe, Batu Suki Resort & Hotel, Restoran Khas Jawa, Klub Bunga dan Kusuma Agrowisata Resort. 

“Kami bersyukur hotel dan restoran di Kota Batu siap untuk melaksanakan program Tapping Box ( TB) dengan baik. Mudah-mudahan dengan program TB di seluruh hotel dan restoran, kerjaan kita bisa efektif dan efisien,” harap Wali Kota perempuan yang pertama di Malang Raya, yang sapaan akrabnya Bude ini.

Diwaktu yang sama , utusan dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batu ,melalui Kasi Perdata Datun, Muhammad Bayannullah, mengaku sudah ada kerjasama antara Kejari Kota Batu dengan Bapenda Kota Batu. 

“Melalui MOU dengan Bapenda Kota Batu, Kejari melakukan pendampingan hukum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Batu,” kata Kasi Datun yang sapaan akrabnya Bayan ini.

Itu, kata dia, TB sendiri merupakan alat yang dimiliki pemerintah daerah dan penggunaannya diserahkan kepada pemilik usaha yang dikenakan wajib pajak.

“Alat ini biasanya diletakkan di setiap kasir yang menjadi objek pajak daerah. Misalnya hotel, tempat hiburan, restoran dan juga tempat parkir,” terangnya.

Alat itu, terang dia, dipasang untuk merekam catatan transaksi dan sebagai pembanding antara jumlah keseluruhan transaksi yang ada di objek wajib pajak, dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha.

“Data yang didapatkan nantinya akan digunakan sebagai pembanding laporan wajib pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah setiap bulannya,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Bayan, sistem TB tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran.Tetapi, kata dia,juga dapat menguntungkan pelaku usaha.

“Bagi pelaku usaha restoran, keberadaan alat  TB menunjukkan kepatuhan pajak dan akan meningkatkan kredibilitas usaha. Alat TB juga memudahkan pelaku usaha menyetorkan pajak restoran yang dipungut dari kantong konsumen,” timpalnya ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.