BATU (SurabayaPostNews) – Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kota Batu bersama Ketua APEL (Asosiasi Petinggi Lurah) Kota Batu, angkat bicara, Sabtu (8/4/2023).
Itu, terkait ketegasan Pemkot Batu melalui Bapenda (Badan Pendapatan Darah) bagi masyarakat yang tidak mau membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) ancam suta aset. Hal tersebut beredar disebuah media online.
Nurochman alias Cak Nur Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu, akan mendukung upaya Bapenda Kota Batu dalam memperbaiki sistem dan management dalam memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini tidak dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel terbukti PAD Kota Batu dari tahun ke tahun selalu di bawah Rp.200 miliar.
“Pemerintah daerah jangan hanya konsen pada PBB dan BPHTB saja untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, masih banyak potensi pendapatan lain yang harus dikelola secara baik dan transparan, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak parkir, dan lain – lain,” papar Cak Nur.
Disamping potensi besar pajak dan retribusi daerah, menurut Cak nur, juga tentang tunggakan pajak baik dari PBB maupun dari pajak hiburan, juga harus segera di klasifikasi dan diupayakan penyelesaiannya.
“PBB di perumahan, villa yang pemiliknya berdomisili di luar Kota Batu ini juga harus segera dilakukan penagihan. Piutang pajak hiburan dari tahun ke tahun belum jelas progresnya juga harus segera mendapat prioritas untuk diselesaikan,” mintanya.
Itu, lanjutnya tentang sanksi tunggakan pajak tentu harus merujuk pada ketentuan, menurutnya tidak bisa kemudian langsung sita aset.
“Ada tahapan yang harus dipenuhi, kalau memang pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi ya harus fair, jangan hanya penunggak PBB, wajib pajak yang lain yang menunggak juga harus disanksi.Karena setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ini, tegas dia, dalam UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah daerah untuk memungut jenis pajak tertentu yang nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, potensi yang dihasilkan dari pemungutan pajak daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran, karena beberapa hak untuk memungut pajak telah dilimpahkan ke pemerintah daerah, semoga prosentase kemandirian fiskal Kota Batu semakin baik,” harap Cak Nur.
Sementara Heli Suyanto Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batu meminta jangan hanya menyikapi terkait PBB saja.
“Tunggakan pajak yang lain harus diselesaikan supaya tidak jadi catatan Badan Pemetikan Keuangan (BPK) tiap tahun. DPRD juga lagi pengajuan Perda Pajak daerah dan retribusi daerah ,nantinya akan menjadi rujukan terkait permasalahan pajak dan retribusi Kota Batu.Terutama untuk peningkatan PSF Kota Batu,” ujar Heli.
Terpisah Wiweko, Ketua APEL (Asosiasi Petinggi Lurah) Kita Batu, juga Kades Oro – Oro Ombo menyampaikan apa yang disampaikan Bapenda Batu memang ada aturannya.
“Kita baca aturannya memang ada, tapi tidak harus serta merta menyita aset begitu saja. Tapi harus dilihat sejarahnya dari Pemerintah Kota Batu melalui dinas pendapatan, tidak harus menyampaikan tuntutannya saja,” ungkap Wiweko.
Itu, ungkap dia, harus memberikan edukasi juga kepada masyarakat supaya masyarakat sadar untuk membayar pajak.
” Kalau kita mengacu pada aturan memang ada, tapi yang disita, kalau nilainya miliaran.Tapi kalau bidangnya kecil – kecil PBB nya hanya ratusan ribu, atau jutaan nilainya, ya sangat tidak mungkin akan disita asetnya,” ujarnya.
Kembali, mengingatkan, ujar dia, terpenting bagaimana memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat supaya sadar dalam pembayaran pajak PBB.(Gus)
Leave a Reply