Tuntas, Eksekusi Ruko di Jalan Panglima Sudirman Oleh PN Malang Berjalan Lancar

Lardi, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi
Lardi, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Eksekusi, Lardi, S.H., menerangkan, eksekusi dilakukan karena objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Proses ini sudah sesuai prosedur hukum. Eksekusi dilaksanakan setelah perkara dinyatakan selesai di Pengadilan. Ini sudah puluhan aset lokasi yang dieksekusi. Sekitar yang yang ke 20,” tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Sidang Dugaan TPPO CPMI di PN Malang Ditunda, Saksi Belum Bisa Hadir
  • Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPO di PN Malang, JPU Kenakan Pasal Berlapis Kedua Terdakwa
  • Vonis Delapan Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang, Lolos Dari Hukuman Mati
  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda