Tuntas, Eksekusi Ruko di Jalan Panglima Sudirman Oleh PN Malang Berjalan Lancar

Lardi, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi
Lardi, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Eksekusi, Lardi, S.H., menerangkan, eksekusi dilakukan karena objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Proses ini sudah sesuai prosedur hukum. Eksekusi dilaksanakan setelah perkara dinyatakan selesai di Pengadilan. Ini sudah puluhan aset lokasi yang dieksekusi. Sekitar yang yang ke 20,” tandasnya. (lil)