Tuntaskan Dugaan Gratifikasi, KPK Mulai Periksa Empat Pejabat Pemkot Batu

KPK pinjam tempat di Polres Batu untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat terkait dugaan tindak pidana gratifikasi

BATU (SurabayaPost.id) – Usai melakukan penggeledahan di beberapa Kantor OPD di lingkungan Pemkot Batu terkait tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi beberapa pekan yang lalu, kini mulai didetailkan lagi. Tim penyidik Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan kepada empat pejabat di lingkungan Pemkot Batu, di Mapolres Batu, Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut, disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK , Ali Fikri, Rabu, 9/2/2021.

“Hari ini (9/2) pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Tempat riksa di Polres Batu, Jatim,” katanya.

Sedangkan terkait nama – nama dari keempat pejabat Pemkot Batu disebutkan seperti Abdul Jamal Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, dan Alfi Hidayat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu, serta Drs Eko Suhartono    Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu.  “Kemudian Endro Wahyudi    Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu,” urainya (Gus) 

Baca Juga:

  • Perempuan Akar Rumput Gresik Suarakan Pentingnya Akses Informasi dalam Pembangunan
  • Pemkab Gresik Perkuat JDIH, Dorong Literasi Hukum dan Akses Informasi Publik
  • UIBU Peduli: Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera dan Aceh
  • UMM Kembali Tunjukkan Taji di Kontes Kapal Indonesia