Tuntaskan Dugaan Gratifikasi, KPK Mulai Periksa Empat Pejabat Pemkot Batu

KPK pinjam tempat di Polres Batu untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat terkait dugaan tindak pidana gratifikasi

BATU (SurabayaPost.id) – Usai melakukan penggeledahan di beberapa Kantor OPD di lingkungan Pemkot Batu terkait tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi beberapa pekan yang lalu, kini mulai didetailkan lagi. Tim penyidik Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan kepada empat pejabat di lingkungan Pemkot Batu, di Mapolres Batu, Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut, disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK , Ali Fikri, Rabu, 9/2/2021.

“Hari ini (9/2) pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Tempat riksa di Polres Batu, Jatim,” katanya.

Sedangkan terkait nama – nama dari keempat pejabat Pemkot Batu disebutkan seperti Abdul Jamal Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, dan Alfi Hidayat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu, serta Drs Eko Suhartono    Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu.  “Kemudian Endro Wahyudi    Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu,” urainya (Gus) 

Baca Juga:

  • Kapolresta Malang Kota Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2025: Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Malang Raya
  • Walikota Malang Pastikan Stok Bahan Pokok dan Kebutuhan Masyarakat Aman Jelang Nataru
  • Grand Mercure Malang Mirama Hadirkan Perayaan Tahun Baru 2026 Bertema “Fur & Fiction” dan Antartika
  • Kajari Tri Joko dan Wali Kota Malang Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial