
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tuntaskan penanganan korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pengembalian kerugian Negara dalam kasus pengelolaan pemanfaatan aset Tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur, sejumlah Rp 3.062.331.000.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-553/M.5.11/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-443/M.5.11/Fd.2/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Prin-554/M.5.11 Fd.2/04/2025 tanggal 09 April 2025.
“Bener mas, kami telah melakukan penyitaan terhadap benda/barang/dokumen. Yakni, berapa uang tunai tiga milyar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah,” ucap Kasi Intel, Agung Tri Radityo, Sabtu (03/05/2025).
Agung menjelaskan, sebelumnya, aset tersebut dikuasai oleh ADS (32), warga Jl.Sultan Adam Komplek Sultan Adam Permai, Kelurahan Surgi Muti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Penitipan pembayaran kerugian keuangan negara, untuk dijadikan barang bukti. Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang, periode tahun 2012-2024.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Malang, merupakan langkah signifikan. Dalam proses penegakan hukum yang bukan hanya pada pemidanaan pelaku Namun juga pemulihan kerugian negara,” pungkas Kasi Intelijen yang dekat dengan awak media tersebut. (lil).