BATU (SurabayaPost.id) – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Senin (14/6/2021) menyematkan penghargaan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Bayanullah SH MH. Itu setelah dinilai tuntas menangani kasus sengketa TK.
Penyematan penghargaan tersebut, dilakukan usai apel pagi, di halaman Balai Kota Among Tani, Kota Batu, dan sekaligus penandatangan MoU dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu.
Yang perlu diketahui, Jaksa Muda dari Pamekasan, kelahiran 22 Maret 1983 dengan nomor NIP.19830322 200712 1001 yang sapaan akrabnya Bayan tersebut.
Pendidikan formal S1-nya, di Universitas Trunojoyo Madura, dan S2-nya di Universitas Negeri Jambi.
Sedangkan terkait riwayat jabatannya pria berdarah Madura tersebut, sebagai berikut. Pada tahun 2015 nenjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lingga- Kepulauan Riau.
Kemudian pada tahun 2017 pernah bertugas di Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa-Kepulauan Riau.
Selanjutnya, menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Batanghari-Jambi (2019), lantas pada 2020 menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Batu-Jatim,sampai dengan sekarang.
Yang perlu diinformasikan lagi, terkait prestasi kinerjanya sejak dirinya mulai bertugas.
Pernah meraih piagam penghargaan dari Bupati Anambas atas pendampingan Hukum atas Pembangunan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Perbatasan NKRI.
Piagam penghargaan dari Bupati Anambas atas sukses terselenggaranya pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019. Kemudian menyabet peringkat 1 bidang Intelijen antar Kejari se-Kejati Jambi Tahun 2020.
Berikutnya, pada ,14/6/2021, mendapat piagam penghargaan dari Wali Kota Batu atas Capaian Prestasi Kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Bantuan Hukum baik secara Litigasi dan non Litigasi kepada Pemkot Batu.
Menurut Bayan, adapun pada pelaksanaan Apel pagi di Pemkot Batu ini terdapat tiga sesi momen yang cukup mendapat perhatian dari seluruh peserta apel pagi yang terdiri dari Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batu.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu tentang penanganan permasalahan hukum mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana dan Utilitas (PSU),” katanya.
Kemudian, kata dia, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu tentang penanganan permasalahan hukum mengenai pengawasan dan pembinaan perparkiran di tepi Jalan Umum.
Pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Batu dan kepada Kasi Datun Kejari Batu. Piagam penghargaan yang disematkan Pemkot Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu merupakan yang pertama kali diberikan sejak berdirinya Kota Administratif Kota Batu pada tahun 2003.
“Atas capaian kinerja Datun terkait Litigasi dan Non Litigasi dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu. Sebagaimana diketahui Kejari Batu di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bapak DR Supriyanto SH MH telah banyak inovasi dan terobosan yang dilakukan Kejari Batu,” ujarnya.
Kendati ditengah situasi Pandemi Covid-19, ujar dia, Kejari Batu tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat Kota Batu khususnya dengan membuat banyak Program.
“Program Pelayanan Hukum Virtual oleh bidang Datun, alhasil yang juga mendapat apresiasi dari seluruh Kepala Desa se-Kota Batu dan masyarakat,” tegasnya.
Itu, tegas dia, terkait bantuan hukum Litigasi dari OPD di Pemkot Batu melalui Surat Kuasa khusus kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu.
“Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sebagai Tergugat 2. Dinas Pendidikan Kota Batu sebagai Tergugat 3, Inspektorat Kota Batu sebagai Turut Tergugat 1. Dengan berjalannya waktu, pada akhir Desember 2020 penggugat atas nama Nining Kusumaningsih, SP SPd telah melayangkan surat gugatan melalui Penasehat Hukumnya kepada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Malang,” bebernya.
Sedangkan terkait gugatan yang dimaksud, beber dia, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Darul Aqsho sebagai tergugat 1 atas terbitnya Izin operasional TK. Keberadaan Darul Aqsho sekira tahun 2017 silam.
“Saat prosesi perjalanan sidang berlangsung kurang lebih sebanyak 15 kali persidangan dari awal gugatan, mediasi, jawaban/eksepsi, replik, duplik, pengajuan saksi/bukti rertulis hingga putusan sela Nomor: 325/Pdt.G/2020/PN.MLG tanggal 20 Mei 2021,” urainya.
Majelis hakim lata dia menjatuhkan putusan majelis sebagai berikut. “Mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Dengan demikian gugatan penggugat secara perdata tidak dapat diterima/ kalah terkait perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dengan penyematan penghargaan dari orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu yang diberikan pada dirinya, dia terlihat senang dan bahagia.
“Saya merasa senang sekaligus bangga atas capaian kinerja saya beserta tim JPN yang telah diapresiasi oleh Ibu Wali Kota Batu. Puji syukur saya haturkan kehadirat Allah SWT karena masih diberikan kesehatan, kekuatan dan hidayah dalam menjalankan amanah untuk melayani masyarakat Kota Batu,” ungkapnya.
Meski di tengah pusaran pandemi Covid-19, menurutnya tidak menyurutkan semangat dirinya dalam mengimplementasikan keilmuan dan pengetahuan agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Adapun kedepan tentunya kami jajaran Datun Kejari Batu akan selalu bersinergi, bekerjasama dengan stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota Batu, BUMD dan Kepala Desa Se-Kota Batu dalam memecahkan permasalahan hukum serta mendukung program pembangunan daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah,khususnya yang terkait dengan Datun,” janjinya.
Itu, kata dia, yang mengedepankan kearifan lokal sebagai Kota Wisata yang menjadi bagian dari program prioritas Jaksa Agung RI.
“Saya haturkan rasa terima kasih dan rasa hormat saya , kepada Ibu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.Kiranya kedepan lebih ditingkatkan kerjasama dan komunikasi yang baik demi kemajuan, ketertiban dan keamanan Kota Batu yang kita cintai,” katanya.
Sebagai bawahan, kata dia,akan selalu siap menjalankan perintah, arahan dan instruksi dari pimpinan dalam melayani masyarakat Kota Batu dan peningkatan kinerja bidang Datun, Kejari Batu sehingga.
“Kejari Batu dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Kejari Batu Pasti Bisa WBK/WBBM,” seru Bayan bangga (Gus)
Leave a Reply