Turut Tergugat 1 Tidak Hadir, Sidang Ditunda

Heli, SH, MH, kuasa hukum Tatik Suwartiatun saat memberikan keterangan didampingi Marsya dan Obi (anak Tatik dan Imron Rosyadi)

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (1/12/2020) ditunda. Sebab turut  tergugat 1 tidak hadir dalam persidangan. 

Sidang tersebut terkait dengan Tatik Suwartiatun (58) mantan istri Imron Rosyadi, Direktur CV Sarana Doa (Sardo), yang digugat H. Choiri (65), mantan kakak iparnya yang tinggal di Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

 Ia meminta agar Toko Adika di Jalan Mayjen Wiyono Malang, dikembalikan ke dirinya serta kedua adiknya, Imron Rosyadi dan Fanani.

Dalam gugatan No: 302/Pdt.G/2020/PN. Mlg, Choiri menyatakan bahwa Tatik (tergugat), tidak memiliki hak atas Toko Adika. Alasan dia, uang yang dipergunakan untuk membeli tanah dan membangun toko Adika itu adalah uang milik Sardo Swalayan.

Toko Adika milik Tatik yang dipermasalahkan oleh penggugat

Tatik juga disebut tidak memiliki hak atas Sardo Swalayan. Mereka mengaku usaha itu merupakan milik Choiri serta dua saudaranya, Fanani dan Imron Rosyadi (mantan suami Tatik).

 “Jadi, saya dituding mengambil uang milik Sardo untuk membeli tiga tanah dan dijadikan Toko Adika. Sekarang saya dianggap tidak memiliki hak atas Toko Adika karena alasan itu,” ungkap Tatik.

Padahal, kata dia, Toko Adika dibeli dari hasil usahanya bersama Imron (mantan suaminya) semasa menjadi suami istri. “Adika itu hasilnya dari Sardo. Tidak hanya Adika tapi ada 18 sertifikat. Saya heran, yang pertama Sardo digugat. Sekarang Adika. Mereka mengaku Sardo miliknya, belum dapat dibuktikan sampai saya laporkan ke polisi. Kok sekarang ngaku Adika juga miliknya. Saya minta pembuktian saja,” ujarnya lagi.

Dengan sedikit terbata-bata, wanita yang tinggal di Perumahan Griyashanta Malang itu menjelaskan, usaha Sardo Swalayan dilakukan dirinya sendiri. “Beli Adika, beli vila dan beberapa aset lain dari uang saya sendiri. Transaksi beli tanah ya pak Imron sendiri. Yang memugar pak Imron sendiri,” lanjut dia.

Tatik menegaskan, dalam putusan PA Malang, sudah disebutkan bahwa semua aset masuk dalam harta gono gini. “Itu keputusannya. Hanya Sardo saja yang masih dipending karena ada laporan saya ke polisi. Toko Adika masuk dalam harta gono gini,” tutup wanita tersebut didampingi kedua anaknya, Obi dan Marsya.

Sementara itu, advokat Heli, SH, MH, kuasa hukum Tatik menduga gugatan dari Choiri merupakan efek atau reaksi dari laporan polisi Tatik ke Polda Jatim terkait mantan suaminya serta tiga iparnya tentang pembuatan akta yang dibuat oleh notaris di Karawang dan keterangan palsu bahwa Sardo adalah warisan dari Maryam, mantan mertua Tatik.

“Katanya bu Maryam dapat hasil dari Sardo setiap bulan. Padahal, Sardo baru beroperasi tahun 2000. Sedang bu Maryam meninggal tahun 1996. Intinya kita siap melayani gugatan mereka dan silahkan buktikan bahwa Toko Adika adalah milik mereka. Saya yakin tidak bisa,” tegasnya. 

Sayangnya, Ramli, SH, kuasa hukum Choiri memilih irit bicara. “Nanti saja. Intinya ditunda karena turut tergugat tidak datang,” kata dia. 

M. Ramli, kuasa hukum H. Choiri (penggugat) saat memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, Ramli, SH, kuasa hukum penggugat (H. Choiri), menjelaskan, materi gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo. Berdiri di atas bidang – bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa bukti sertifikat.

Sedangkan turut tergugat I, lanjut dia, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing  Kota Malang. Sementara turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.

Atas ketidak hadiran turut tergugat I, maka hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (8/12/2020) pekan depan.

“Hari ini jadwalnya penyerahan kuasa. Selain itu, salah satu pihak yakni turut tergugat I, tidak hadir. Untuk itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 8 Desember minggu depan,” ucap Ramli. ((Lil) 

Baca Juga:

  • Kemenimipas Gelar IPPAFest, Menteri Imipas: Festival Ini Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Juga Tempat Lahirnya Garapan dan Semangat Baru
  • Pemkot Batu ‘Gercep’ Perkuat Koperasi Merah Putih Program Prabowo Subianto 
  • Serahkan Penghargaan, Walikota Wahyu: Lomba Kelurahan Harus Jadi Motivasi untuk Terus Berkembang
  • Hari Kartini, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sebut Perempuan Sebagai Pribadi Utuh
  • Tiga Aksi, Satu Misi : PT Telkom Menggandeng BMM Wujudkan Pesisir dan Ekonomi Berdaya Di Labuan Bajo
  • Tabir Mulai Tersingkap, Dua Bukti Bertolak Belakang, Hibah Plat Merah Ratusan Juta Diduga Jadi Bancakan
  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • Kartinian Nang Kayutangan, Ketua DPRD Kota Malang Sebut Event Pionir Agenda Pelestarian Budaya Lokal
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.