Oleh : SUWITO, S.H
- Advokat Peradi Malang Raya.
KEBERADAAN wartawan dan perusahaan media tidak terlepas dari induk Lembaga hukum yang menaunginya yaitu Dewan Pers. Seperti diketahui bahwa Dewan Pers merupakan lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.
Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Itu karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya.
Fungsi Dewan Pers kini berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah.
Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti bahwa Dewan Pers benar -benar Lembaga yang independent.
Dalam keanggotaan, Dewan Pers tidak ada lagi wakil dari Pemerintah serta tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden.
Di Indonesia, untuk menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan.
Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik. Sebab wartawan adalah saksi sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers.
Pada tahun 2010, Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan
Menyusul kemudian tahun 2015 dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Peserta Uji Kompetensi Wartawan.
Lalu dilengkapi dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 2/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Penguji Kompetensi Wartawan, dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan.
Terbaru, untuk memenuhi dan mengikuti perkembangan Pers saat ini, dan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan maka pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Yang perlu diketahui oleh setiap wartawan adalah standar kompetensi wartawan menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
Standar kompetensi wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa.
Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau atau Lembaga Pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi.
Standar merupakan patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan. Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Wartawan sendiri merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan / keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
Ada enam (6) tujuan diberlakukannya standar kompetensi wartawan yaitu 1. Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. 2. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual. 3. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. 4. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. 5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. 6. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. (#)
Leave a Reply