
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) sepertinya bisa bernafas lega di tengah polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) Malang. Dr. Cristea Frisdiantara, Ak., MM menunjukkan bahwa ia memegang legalitas sah sebagai pengurus PPLP PT-PGRI Malang berdasarkan akta dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berdasarkan dokumen resmi, Akta Nomor 10 tanggal 12 September 2025 telah mendapatkan pengesahan AHU pada *17 September 2025. Menteri dan Dirjen AHU menegaskan tidak ada penerbitan AHU lain selain yang terbit pada tanggal tersebut, sehingga memperkuat posisi kepengurusan Dr. Cristea Frisdiantara.
“Akta terakhir ini sah dan diakui negara. Jangan ada lagi akta tandingan, karena hanya akan menimbulkan konflik hukum yang merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan Unikama,” tegas Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum Dr. Cristea Frisdiantara, saat konferensi pers di lobi kampus Unikama, Kamis (18/9/2025) siang.

Menurutnya, piihak Cristea juga telah melayangkan somasi kepada Notaris di Malang atas terbitnya akta baru yang mengatasnamakan kepengurusan pihak lain. Sumardhan menekankan bahwa penerbitan akta ganda akan memicu dualisme hukum dan ketidakpastian.
Sumardhan meminta seluruh civitas akademika Unikama untuk tetap fokus menjalankan aktivitas akademik, sementara urusan kepengurusan akan ditangani secara hukum. “Rektor dan dosen sebaiknya tetap fokus mengurus mahasiswa. Soal perkumpulan, ada jalurnya. Kami tetap membuka ruang rekonsiliasi, meski mereka sulit,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPLP, Prof. Dr. Tries Edy Wahyono, MM, mengingatkan bahwa PPLP PT-PGRI Malang berdiri sejak 1975 dan memiliki sejarah panjang. Konflik internal memang muncul sejak 2013, namun menurut hukum, kepengurusan Dr. Cristea yang sah.
“Anehnya, 4 Juli lalu tiba-tiba muncul akta dan AHU di hari yang sama. Padahal kami sudah mengajukan pemblokiran. Itu hal yang janggal. Kami berpegang pada dasar hukum yang sah,” kata Prof. Tries.
Prof. Tries memastikan Rektor dan jajaran tetap menjalankan aktivitas akademik seperti biasa. Pihaknya juga menepis kekhawatiran adanya pemecatan massal seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami sudah sampaikan, Pak Cristea tidak akan main pecat. Dulu sempat ada 60 dosen yang diberhentikan sepihak. Kami ingin semua berjalan baik-baik, dosen dan karyawan tetap aman,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Dr. Cristea menekankan pentingnya menjaga kondusivitas kampus Unikama. “Kampus ini rumah besar bagi ribuan mahasiswa. Jangan sampai terganggu hanya karena tarik-menarik kepengurusan. Mari fokus menjaga mutu pendidikan dan menjaga ketenangan bersama,” pesannya.

Christea mengakui bila masih membuka jalan rekonsiliasi atau ruang mediasi. “Kami siap bicara secara kekeluargaan. Jangan terjebak pada isu liar. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami pastikan layanan mahasiswa tidak akan terganggu, termasuk wisuda Oktober, tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, beberapa mahasiswa menyuarakan keresahan mereka atas konflik berkepanjangan yang dinilai mengganggu kenyamanan belajar.
“Kami cinta Unikama, tapi masalah ini sudah terlalu lama. Kami ingin kepastian, terutama soal dana registrasi dan UKT. Jangan sampai mahasiswa jadi korban,” ucap seorang mahasiswa.
Mereka juga meminta agar persoalan segera diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Mereka juga berharap pimpinan yayasan dan rektorat duduk bersama mencari jalan damai tanpa mengorbankan kepentingan akademik.
Dengan demikian, legalitas PPLP PT-PGRI Malang tetap di bawah Dr. Cristea Frisdiantara. Pihaknya juga mengimbau mahasiswa dan dosen untuk tidak terpengaruh isu dualisme dan tetap menjalankan aktivitas akademik dengan normal. (lil).