Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Ringkus Tiga Pemuda usai Aniaya Karyawan Koperasi

Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Kota Malang meringkus tiga pemuda berinisial MIM (24), MJ (24), dan MZH (24) karena menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam). Akibatnya, korban mengalami luka sabetan di lengan kanan dan punggung.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban DW (26) dan dua temannya, DM (26) dan ZA (36), sedang nongkrong di depan kantor koperasi tempat kerja mereka di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 23.28 WIB. Tiba-tiba, tiga tersangka datang dengan membawa sajam dan mengajak DM berkelahi. Melihat hal itu, DW dan ZA langsung melerai.

Namun, salah satu tersangka, MZH, langsung memukul pipi kanan DM. Saat DW mencoba melerai, ia didorong oleh tersangka hingga terjatuh. MZH kemudian menyabetkan sajamnya ke lengan kanan dan punggung DW. Ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka sepuluh hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin (22/9/2025) malam, di tempat kos mereka di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Polisi juga menyita barang bukti sajam yang digunakan, termasuk pisau belati dengan panjang 20 sentimeter, pedang samurai sepanjang 94 sentimeter, dan pedang sepanjang 54 sentimeter.

“Motif tersangka sakit hati karena korban mendatangi mereka di kantor untuk menanyakan permasalahan tanggungan. Tersangka tidak terima dan akhirnya terjadi pengeroyokan tersebut,” ucap AKP Sugeng Iryanto, Senin (29/9/2025).

AKP Sugeng Iryanto menyebut bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kekerasan yang menggunakan sajam. “Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah laporan dari korban,” sebutnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan pelaku kekerasan lainnya dapat berpikir ulang untuk melakukan tindakan serupa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (lil).

Baca Juga:

  • Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Bongkar Curanmor, Dua Pelaku Bawah Umur
  • Clurit Mengancam, Sepeda Motor Raib: Polsek Kedungkandang Bongkar Pencurian dengan Kekerasan
  • Polsek Kedungkandang Ungkap Kasus Curas, 5 Tersangka Ditangkap
  • Sempat Viral, Maling Ratusan Butir Telur Akhirnya Diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang