MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tingginya pemanfaatan air tanah di Kota Malang memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi Penjabat (Pj) Walikota Malang Iwan Kurniawan. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu khawatir pemanfaatan air tanah secara berlebihan dapat menganggu stabilitas ekosistem dan konservasi lingkungan.
Karena itulah, sejak menjabat Agustus lalu, Iwan terus mematangkan gagasannya mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan. Pembahasan tentang Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air terus dilakukan bersama stakeholder terkait.
Terbaru, bertempat di DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (10/12/2024) kemarin, Pj Walikota Malang itu hadir dalam forum group discussion (FGD) terkait dengan regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya air di Kota Malang dengan mendatangkan narasumber Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS, IPU. selaku Guru Besar Teknik Pengairan, Muhammad Dahlan, S.H, M.H selaku akademisi di bidang Hukum Tata Negara.
Selain itu , hadir pula Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaa. Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DPUPRPKP Dandung Djulharjanto, Ka. Bappeda, Dirut PDAM Tugu Tirta, DLH, Dispangtan, Disporapar, dan jajaran kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Iwan Kurniawan mengatakan Ranperda yang nantinya akan diusulkan ini merupakan regulasi dalam penggunaan air permukaan dan air tanah. Ranperda ini akan mendorong penggunaan air permukaan dengan tujuan untuk mengkonservasi sumber daya air agar tidak cepat habis, serta menjaga kualitas air dan lingkungan.