SIDOARJO (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menaikan kasus kredit macet PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) ketingkat penyidikan. PT BCM selaku penerima fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan kredit macet dengan nominal cukup fantastis, yakni Rp200 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara terjadi pada 2014 silam. PT BCM mendapat fasilitas kredit investasi refinancing untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Perusahaan bidang properti milik Trisulowati alias Chin-Chin tersebut diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp200 miliar.
“Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM. Pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan,” ucap Aditya Rakatama, Rabu (03/08/2022).
Pria yang akrab disapa Raka itu mengatakan, dalam kasus ini PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo. Mereka mengajukan, restrukturisasi kredit untuk meringankan tanggungan. Tetapi dugaannya proses restrukturisasi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian.
Kejari Sidoarjo kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kredit macet PT BCM karena telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. Hasilnya, tim kejaksaan menduga pemberian kredit kepada perusahaan yang dipimpin oleh Chin-chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
“Pengajuan kredit Rp200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” ujarnya.
Setelah ada beberapa bukti dugaan kredit yang merugikan negara. Kejari Sidoarjo meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait pihak yang diduga terlibat dan pemeriksaan lanjutan, Kasi Intel menyebut masih dalam proses pengembangan.
“Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp200 miliar itu digunakan untuk apa, akan kami dalami. Sudah kami running,” tutur Raka.
Sementara itu, Trisulowati alias Chin-Chin saat dikonfirmasi awak media, belum memberikan jawaban. Dari 3 nomor seluler yang ada semuanya tidak aktif saat dicoba konfirmasi melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya dia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dituduh menipu dan menggelapkan uang titipan korban untuk transaksi valas. Sedikitnya Rp25 miliar diduga digelapkan terlapor dari empat korban, yakni M Thoriq, warga Pasuruan, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono.
Mereka melaporkan CC ke Polda Jatim dengan nomor polisi LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022. Kuasa hukum para terlapor, Cristabella Evantia, mengatakan, selain di Polda Jatim, CC juga dilaporkan para korbannya di Polda Sumbar. Dari dua laporan itu, total kerugian korban sebesar Rp191,7 miliar. (lil)
Leave a Reply