Usai Ditangkap, Pejabat PDAM Surabaya Langsung Dibawa ke Kejagung

Retno Tri Utomo, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya (kaos biru) saat ditangkap petugas Kejagung.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menciduk Retno Tri Utomo, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya. Retno ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Rp 1 miliar terhadap kontraktor yaitu PT Cipta Wisesa Bersama (CWB).

Retno ditangkap di Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak ada perlawanan dari Retno saat dirinya ditangkap tim Jampidsus Kejagung.

Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, Retno ditangkap lantaran beberapa kali mangkir atas panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung. “Penangkapan dilakukan Kejagung dengan dibackup up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019).

Usai ditangkap Retno langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Kemudian tim Jampidsus membawa Retno ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Retno ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Penyalahgunaan wewenang dilakukan Retno dengan cara memeras Chandra Arianto selaku Direktur PT CWB sebesar Rp 1 miliar. Dimana saat itu, PT CWB ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa atas pembangunan jaringan pipa di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Atas perbuatannya, Retno dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 421 KUHP. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.