Ustadz Rokhmad, Anggota Dewan Kota Malang Bawa Semangat Anti Rokok di SMK Negeri 10

Ustadz Rokhmad, Anggota Dewan Kota Malang Bawa Semangat Anti Rokok di SMK Negeri 10, Rabu 8 Oktober 2025. (ist).
Ustadz Rokhmad, Anggota Dewan Kota Malang Bawa Semangat Anti Rokok di SMK Negeri 10, Rabu 8 Oktober 2025. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ustadz Rokhmad, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, sukses menghibur dan memberikan edukasi tentang bahaya rokok dan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada siswa SMK Negeri 10 Malang dalam kegiatan “Satpol PP Goes to School” yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rabu (8/10/2025).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah edukatif bagi generasi muda untuk mengenal lebih dekat tentang peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Kami ingin para siswa memahami bahwa sekolah merupakan salah satu lokasi yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok,” kata Heru dalam sambutannya sekaligus membuka acara.

Ustad Rokhmad bersama dr Husnul Mu'arif sebagai narasumber dalam kegiatan Satpol PP Goes to School di SMK Negeri 10
Ustad Rokhmad bersama dr Husnul Mu’arif sebagai narasumber dalam kegiatan Satpol PP Goes to School di SMK Negeri 10

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Husnul Mu’arif dan Ustadz Rokhmad sebagai narasumber. Ustadz Rokhmad sukses membuat para siswa antusias dengan penyampaiannya yang luar biasa. Sesi tanya jawab juga dimanfaatkan para pelajar untuk lebih memahami Perda Nomor 2. Selain itu, Ustadz Rokhmad juga mengajak para peserta untuk bermain game dan menyanyikan lagu Mirasantika ciptaan H. Roma Irama.

Diantara penyampaian, Ustadz Rokhmad memaparkan Perda nomor 2 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Malang, termasuk penetapan kawasan yang dilarang merokok, larangan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, serta peran masyarakat. Perda ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan KTR.

Pose bersama
Pose bersama

Ustadz Rokhmad berharap agar masyarakat Kota Malang dapat bersama-sama menegakkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. “Selaku wakil rakyat dari Komisi A, kami menghimbau dan berharap agar masyarakat Kota Malang untuk bersama menegakkan peraturan Daerah khususmya Kawasan Tanpa Rokok,” pesan Ustadz Rokhmad.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para siswa SMK Negeri 10 Malang dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok dan mendukung program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Malang. (lil).

Baca Juga:

  • Inspirasi Anggota Dewan Ustadz Rokhmad: Dari Rokok ke Kuliner, Peluang Baru untuk Kesejahteraan
  • Ustadz Rokhmad, Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Olahraga Bersama HUT RI Ke-80 di Lapangan Rampal
  • Ustadz Rokhmad, Anggota DPRD Kota Malang Ajak Pejabat Ambil Hikmah Ibadah Ramadan