Viralnya Toko Miras Sari Jaya 25: Pemkot Malang Telusuri Izin dan Evaluasi Ketat

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (ist).
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) tengah menelusuri izin bangunan dan operasional toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta. Penelusuran dilakukan setelah toko tersebut viral akibat promosi oleh konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pengajuan izin resmi dari toko Sari Jaya 25. “Ini masih kita cek. Kayaknya untuk pengajuan dari toko Sari Jaya sendiri gak ada. Kita telusuri penyewa ruko terdahulu itu siapa, bisa jadi toko perlengkapan HP atau bagaimana,” ujar Arif, Rabu (23/7/2025).

Arif menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah bangunan ruko tersebut dimiliki pribadi atau merupakan aset badan usaha. Ia juga belum bisa menyimpulkan izin usaha sebelumnya karena masih dalam proses pengecekan.

Meski toko tersebut kini telah ditutup, Arif menyebut pihaknya belum dapat mengambil tindakan tegas karena masih menunggu hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar Satpol PP pada 30 Juli 2025 mendatang.

Menanggapi desakan sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Malang, agar Pemkot tidak menerbitkan izin usaha untuk toko miras tersebut, Arif menegaskan bahwa evaluasi izin akan dilakukan secara ketat dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Kita lihat dulu persyaratannya. Kalau mereka tidak melanggar perda, terus tidak ada keberatan dari warga, ya kita proses (izinnya),” katanya.

Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah serta adanya penolakan dari masyarakat, pihaknya memastikan izin tidak akan diterbitkan. “Karena kejadian ini kita selektif. Kita cek lokasi, jarak dengan fasilitas umum dan izin lain. Kalau gak sesuai ya gak usah kita keluarkan (izinnya),” tegas Arif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses izin penjualan miras melibatkan sejumlah tahapan, termasuk dari pemerintah pusat. Di tingkat daerah, toko miras harus memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), yang memerlukan survei lapangan oleh tim gabungan dari Diskopindag dan Disnaker-PMPTSP.

Sebelumnya, video promosi toko miras Sari Jaya 25 oleh King Abdi viral di media sosial. Video berdurasi dua menit lebih itu menuai kritik karena dianggap melanggar norma dan tidak mencantumkan batasan usia serta peringatan bahaya konsumsi alkohol. Akibatnya, toko tersebut ditutup sementara, dan King Abdi dipanggil oleh Polresta Malang Kota untuk dimintai klarifikasi.

Dengan demikian, Pemkot Malang menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan mengatur operasional toko miras di wilayahnya, serta memastikan bahwa izin usaha diberikan secara ketat dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (lil).

Baca Juga:

  • Pemkot Malang dan Polresta Gelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas
  • DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif untuk Pembentukan Dinas Baru di Pemkot Malang
  • Polisi Bakal Panggil Konten Kreator Terkait Promosi Toko Miras di Kota Malang
  • Usai Viral, Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Ditutup, Ini Penyebabnya