Wabup Blitar Jual Jam Tangan Mewah, Uangnya Rp 3 Miliar Dialirkan ke Lily Yunita

Saksi AC sewaktu memberikan keterangan di ruang sidang PN Surabaya/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SJRABAYA (Surabayapost.id) – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso diketahui mengalirkan dana sebesar Rp  3 miliar kepada Lily Yunita, terdakwa yang terjerat kasus penipuan investasi pengurusan lahan senilai Rp 68 miliar. Uang sebesar itu merupakan hasil penjualan jam tangan merek Richard Mild milik Rahmat.

Pernyataan itu diungkap AC, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/9/2021). 

Sementara, AC merupakan pemilik toko jam tangan mewah di mall Pakuwon Trade Center (PTC). Dia mengaku sebagai pihak yang membeli jam tangan milik Rahmat senilai Rp 3 miliar. 

“Saya pernah terima penjualan jam tangan merk Richard Mille dari Rahmat Santoso seharga 3 miliar dan uang hasil penjualannya diminta Rahmat Santoso untuk ditransferkan ke rekening Lily,” ungkap AC, di ruang Sidang PN Surabaya, Selasa.

Jam tangan mewah milik Rahmat itu menurut saksi saat ini disita oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan bukti dalam perkara ini. Tidak hanya jam tangan, sebuah unit mobil Mercy milik saksi juga ikut disita.

Disisi lain, JPU Hari Basuki mengaku telah memanggil Rahmat Santoso sebanyak tiga kali untuk dihadirkan dimuka persidangan. Namun, Rahmat tetap mangkir dengan alasan masih sibuk menjadi Kasatgas Covid di Blitar.

“Alasannya, masih menjadi Kasatgas Covid-19,” ujar Hari Basuki

Dicatutnya nama Rahmat Santoso ini berawal dari kasus kerjasama pembebasan lahan lahan seluas 9,8 Hektar antara Lianawati dan terdakwa Lily Yunita.

Lahan yang dimaksud berada di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Lily telah mempertemukan Liana dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang diklaim merupakan pemilik lahan. Sedangkan Rahmat membeli lahan itu dari Djabar.

Pertemuan antara Liliy, Liana dan Rahmat dilakukan di Pakuwon Trade Center (PTC) 11 November 2020. Ketiganya sepakat bekerjasama mengurus legalitas objek agar segera dapat dijual belikan, karena lahan itu masih dalam proses sengketa.

Terdakwa Lily Yunita dalam kerjasama itu memastikan akan memberikan keuntungan 150 ribu per meter pada Lianawati, apa bila dia bisa membiayai pengurusan tanah.

Lianawati dalam persidangan sebelumnya menerangkan, tanah tersebut menurut Liliy sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp 3,5 juta permeter. Namun hal itu diketahui hanya klaim sepihak dari Lily Yunita.

Tergiur dengan tawaran Lily, Lianawati akhirnya membiayai pengurusan lahan itu hingga menggelontorkan uang mencapai Rp 68 miliar.

Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Liana juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan.

Naas, lahan yang dimaksud masih terjadi sengketa sehingga Lianawati merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini pada kepolisian.

Laporan Lianawati dinyatakan P21 oleh jaksa hingga bergulir ke ranah pemeriksaan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjerat Liliy dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.

Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.