MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turun tangan menanggapi dugaaan jual beli lapak di Pasar Besar Kota Malang. Pemkot Malang menegaskan bahwa jual beli lapak atau kios di Pasar Besar Kota Malang dilarang karena merupakan aset milik pemerintah daerah.
Wahyu menjelaskan bahwa lapak atau kios di Pasar Besar Malang tidak boleh diperjualbelikan karena tercatat sebagai aset milik Pemkot Malang. “Jika memang ada praktik jual-beli lapak, itu menyalahi aturan, dan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan,” ucapnya saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Hingga saat ini, Pemkot Malang belum menerima laporan resmi terkait dugaan praktik jual beli lapak tersebut. Namun, Wahyu menegaskan bahwa akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan. “Saya belum menerima laporannya. Tapi kalau memang terbukti ada jual beli kios, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Wahyu juga menekankan bahwa lapak atau kios yang ditempati pedagang merupakan fasilitas milik Pemkot Malang, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas oleh penyewa atau pengguna. “Ketika menempati lapak milik Pemkot, tidak boleh dijual. Kalau mau pindah, seharusnya izin terlebih dahulu,” terangnya.
Pemkot Malang akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan modus yang digunakan dalam praktik tersebut. “Kami akan telusuri modusnya seperti apa, kalau terbukti, nanti kita lihat bobot kesalahannya dan akan ada sanksi,” tandasnya. (lil).
