MALANG (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang, Sutiaji tak ingin kasus COVID-19 terus meningkat. Beragam upaya dilakukan agar protokol kesehatan (Prokes) diterapkan secara ketat dan disiplin.
Untuk itu, Wali Kota Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes (Pol) Leonardus Simarmata, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke hotel dan acara resepsi nikahan, Sabtu (26/12/2020). Hotel yang kena Sidak adalah Hotel Savana Malang.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji menyigi pelaksanaan SE Nomor 34/2020. Itu berkaitan dengan keharusan menyertakan surat keterangan rapid untuk inap hotel dan SE Nomor 33 / 2020 tentang protokol covid untuk kegiatan nikah dan khitanan.
“Ini bertepatan ada giat di hotel Savana. Dan kebetulan juga saat kita cek ada aktifitas pernikahan di sini (hotel Savana, red). Jadi sekalian,” tutur Sutiaji.
Makanya, Wali Kota Sutiaji dan Kapolresta Leonardus Simarmata yang juga menjadi pengendali sentral penanganan COVID-19 di Kota Malang tersebut, secara spontan memeriksa kelengkapan administrasi pada petugas layanan customers Hotel Savana.
Pengecekan dilakukan pada daftar tamu inap dan surat keterangan rapid non reaktif yang disertakan.
“Coba Mbak lihat data dan dokumen pendukungnya,” perintah wali kota yang akrab disapa Pak Aji itu kepada petugas yang juga didampingi manajemen hotel.
Setelah mencermati dan meneliti satu persama bersama Kombes Leonardus Simarmata, Walikota Sutiaji terlihat puas. Dia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada manajemen hotel yang ikut aktif melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
“Ini bagus dan rapi serta semuanya surat keterangan rapid juga dikeluarkan dari daerah asal para tamu yang menginap (wisatawan, red). Artinya sosialisasi sudah sampai pada customers dan ini tentu juga hasil komunikasi dari manajemen hotel kepada customersnya,” jelas dia.
Menurut dia, semua itu harus dipastikan karena tiada lain bila semua ini semata untuk memberi rasa nyaman dan aman bersama. Baik itu pada para wisatawan yang beraktifitas luar kota maupun bagi hotel dan usaha sejenisnya yang dijadikan tempat inap dan persinggahan.
Saat disinggung bagaimana memastikan bahwa surat keterangan rapid itu otentik atau asli? Walikota Sutiaji menyikapi dengan bijak. Dia mengatakan memang tidak mungkin memastikan dan tidak mungkin juga hotel diberi beban memverifikasi hal tersebut.
“Kita kembalikan pada tanggung jawab moral dari institusi yang mengeluarkan surat keterangan rapid test. Itu karena ada sumpah jabatan atas tugas yang diemban,” tutur dia.
Begitu juga, tegas dia, pada para pengunjung (semua warga, red). Jika seandainya secara personal melakukan tindak pemalsuan dan tidak bertanggung jawab maka secara moral dialah yang bertanggung jawab.
Alasan dia, karena semua itu hanya tools untuk pengendalian dan pencegahan COVID-19. Apalagi, tegas dia, mutasi virus asal Wuhan China sudah luar biasa. Sehingga diperlukan kedisiplinan, kesadaran, kemauan dan kerjasama semua pihak untuk membendungnya.
Disaat bersamaan, dengan didampingi Kabag Humas Kota Malang Nur Widianto, Walikota Malang dan Kapolresta Malang juga memonitor pelaksanaan hajatan nikah yang tergelar di hotel. Sesuai SE 33/2020, hanya 50 undangan yang ada dalam ruangan resepsi.
“Ini semua kita cek mulai awal masuk, saat di dalam ruangan, sajian hingga keluar (pulang). Itu kami lakukan untuk memastikan apakah sesuai prosedur,” katanya.
Berdasarkan hasil pengamatan dia, ternyata semua dinilai sesuai prosedur. Itu mulai dari pintu masuk dan keluar dipisahkan.
Apalagi, penyelenggara menginfokan bila yang diundang total 200 undangan. Mereka dibagi empat sesi. Setiap sesi 50 undangan.
Meski begitu, dia menegaskan bila masih ada catatan. “Kita beri catatan minor karena tempat duduk untuk makan jaraknya ditambah lagi. Sehingga tak mengkhawatirkan terjadi kerumunan yang berdempetan,” urai Wali Kota Sutiaji. (Lil)
Leave a Reply