MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang, H Sutiaji menyampaikan penjelasan perubahan target pendapatan daerah pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Menurut dia, target awal KUA-PPAS 2022 yakni sebesar Rp 2.076.977.264.844 atau sekitar Rp 2,07 triliun. Setelah dilakukan perubahan KUA-PPAS ABPD TA 2022, target pendapatan daerah menjadi Rp 2.091.235.276.902 atau sekitar Rp 2,09 triliun.
Perubahan Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen atau sebesar Rp 4.232.774.871 dari target awal sebesar Rp 752.795.828.609 menjadi Rp 757.028.603.480 dengan rincian masing-masing jenis PAD nya.
Di antaranya, Pajak Daerah diproyeksikan sebesar Rp 606 miliar tidak mengalami perubahan dalam Perubahan APBD TA 2022. Kemudian, Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp 52.898.685.400 tidak mengalami perubahan dengan target Retribusi Daerah APBD TA 2022 sebelumnya.
Lalu Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, diproyeksikan sama dengan target APBD TA 2022 yakni sebesar Rp 28.891.896.459. Selanjutnya, lain-lain PAD yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 69.238.021.621. “Naik 6,51 persen atau sebesar Rp 4.232.774.871 dari target sebelumnya yakni sebesar Rp 65.005.246.750,” tutur Sutiaji.
Kemudian, pendapatan transfer mengalami kenaikan 3,72 persen atau sebesar Rp 45.434.437.187 dari target sebesar Rp 1.220.864.636.235 menjadi Rp 1.266.299.073.422.
Rincian masing-masing jenis pendapatan transfer yakni Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar Rp 1.119.034.281.187 naik 3,20 persen atau sebesar Rp 34.728.039.187 dari target sebelumnya sebesar Rp 1.084.306
242.
“Pendapatan Transfer Antar Daerah ditargetkan sebesar Rp 147.264.792.235 naik 7,84 persen atau sebesar Rp 10.706.398.000 dari target sebelumnya sebesar Rp 136.558.394.235,” ujar Sutiaji usai Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (01/08/2022).
Selain itu, pendapatan daerah yang sah dengan jenis lain-lain pendapatan sesuai dalam ketentuan Perundang-Undangan merupakan pendapatan yang berasal dari hibah dana Bosnas.
Pendapatan ini turun 34,27 persen atau sebesar Rp 35.409.200.000 dari target sebelumnya sebesar Rp 103.316.800.000 menjadi Rp 67.907.600.000. Menurutnya, hal ini disebabkan karena Pendapatan Hibah Dana Bosnas SD dan SMP swasta tidak dicantumkan dalam komponen pendapatan sesuai dengan rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD TA 2022 direncanakan sebesar Rp 2.568.254.217.887 atau naik 15,72 persen jika dibandingkan dengan anggaran sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.219.287.390.137.
Adapun rincian perubahan belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yakni belanja operasi pada perubahan APBD TA 2022 direncanakan sebesar Rp 2.059.685.397.137 atau naik 9,160 persen atau Rp 172.755.729.000 dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 1.886.929.668.137.
Lalu belanja modal pada perubahan APBD TA 2022 direncanakan sebesar Rp 386.986.486.566 bertambah 56,74 persen atau Rp 140.088.163.737 jika dibandingkan dengan anggaran belanja modal sebelumnya yaitu sebesar Rp 246.898.322.829.
Kemudian belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 121.574.584.184 naik sebesar 42,26 persen atau Rp 36.115.185.013 jika dibandingkan dengan anggaran sebelumnya sebesar Rp 85.459.399.171.
Rencana Perubahan Pembiayaan Daerah dalam Perubahan APBD TA 2022 lebih ditekankan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Dalam menetapkan SILPA mengacu pada realisasi SILPA Tahun 2021 yang telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“SILPA tahun 2021 sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Malang setelah dilakukan audit oleh BPK sebesar Rp 484.293.940.985, lebih besar Rp 334.708.815.692 dibandingkan proyeksi awal sebesar Rp 149.585.125.293.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, terkait Rencana Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2022 pihaknya saat ini tengah melakukan kajian dan hearing lalu akan disampaikan dalam Pandangan Akhir (PA) masing-masing fraksi pada 12 Agustus 2022.
“Karena sekarang masih baru dilemparkan saja penjelasan awal, nanti kita mulai kaji terhadap akademisi yang kemarin kita ajak bicara dan bahas di APBD murni tahun 2022. Selanjutnya kita hearing, setelah hearing kita ada pendapat akhir fraksi,” tandas Made. (*)
Leave a Reply